Indeks

Babak Baru Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh: Dua Berkas P-21, Tersangka Resmi Jadi Tahanan Jaksa

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. 📷: Dok. Polda Aceh

ALIANSI.id — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka korupsi beasiswa BPSDM Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini menandai babak baru penanganan perkara tersebut setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan perkembangan tersebut di Banda Aceh pada Selasa, 21 April 2026. Ia mengonfirmasi bahwa JPU telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko.

Meskipun dua berkas telah tuntas, JPU mengembalikan beberapa berkas perkara lainnya kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberikan sejumlah petunjuk teknis yang harus segera dipenuhi oleh tim penyidik Ditreskrimsus.

Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi keterangan tambahan dari para saksi. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum sesuai arahan jaksa.

Penyidik akan segera mengirimkan kembali berkas tersebut setelah seluruh petunjuk jaksa terpenuhi secara menyeluruh. Hal ini merupakan bagian dari prosedur formal dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambah Joko.

Selain itu, Polda Aceh menegaskan komitmen kuat untuk menuntaskan perkara beasiswa ini secara profesional. Kepolisian menjamin proses hukum berjalan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []

Editor : RedaksiSumber : Ril
Exit mobile version