Banda Aceh | Aliansi.ID — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP dan WH Aceh kembali menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh. Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Seutui, petugas berhasil menyita 1.060 batang rokok ilegal dari sebuah warung.
Rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, seperti Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7, ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, menyatakan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dan masyarakat untuk tidak mengonsumsinya,” ujar Muparrih dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal sangat penting untuk melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat. Bea Cukai Aceh juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Ciri-ciri tersebut termasuk tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Melalui operasi ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, dan edukasi guna menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh. []