Indeks
Banda Aceh, Hukum  

Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Operasi pasar gabungan peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh pada 18-19 September 2025
Operasi pasar gabungan rokok ilegal di Kota Banda Aceh pada 18-19 September 2025. đź“·: Dok. BC Aceh

Banda Aceh | Aliansi.ID — Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh berhasil menyita 22.900 batang rokok ilegal dalam sebuah operasi pasar gabungan yang digelar di Kota Banda Aceh pada 18-19 September 2025. Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Kegiatan operasi pasar ini merupakan respons tegas terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di Banda Aceh. Rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produknya tidak terjamin.

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh melakukan pengawasan serta penindakan di sejumlah lokasi untuk memastikan produk yang dijual telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ujar Leni dalam keterangan resmi, Sabtu (20/9).

Leni menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak membayar cukai kepada negara. Rokok tersebut dicirikan dengan beberapa hal, yakni tidak dilengkapi pita cukai sebagai instrumen pembayaran cukai, dilengkapi pita cukai namun menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai palsu dan menggunakan pita cukai bukan peruntukannya.

Seluruh rokok ilegal yang berhasil disita rencananya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain penindakan, kegiatan operasi ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok ilegal, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk yang legal dan bercukai. []

Editor : RedaksiSumber : Ril
Exit mobile version