Aceh, News  

Konsultasi Publik Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Aceh Hasilkan Sembilan Rekomendasi

Avatar
Konsultasi Publik tentang pemenuhan hak Perempuan dan Anak di Banda Aceh. Foto: Ist.

Banda Aceh | Aliansi.IDLSM Flower Aceh bekerja sama dengan Islamic Relief Indonesia, UNICEF Indonesia dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPPA) provinsi Aceh menggelar Konsultasi Publik tentang pemenuhan hak Perempuan dan Anak di Banda Aceh, 26-27 Mei 2024.

Konsultasi publik di ikuti 54 peserta perwakilan tokoh dan kelompok perempuan, perwakilan kelompok anak dan perwakilan tokoh agama ini telah berhasil menyusun draft rekomendasi kebijakan peningkatan kesejahteraan, pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak.

Draft rekomendasi ini adalah hasil kegiatan pertemuan persiapan di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, 26 Mei 2024. Dilanjutkan dengan pertemuan konsultasi publik para pemangku kepentingan bersama Pemerintah dan Parlemen provinsi Aceh, pada 27 Mei 2024

“Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kondisi tingginya kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang muncul pada kurun waktu 2020 hingga 2023 di Provinsi Aceh,” tulis Area Coordinator Islamic Relief Indonesia perwakilan Aceh, Yusrizal Puteh, dalam rilis media.

Baca juga :  26.470 Paket Komoditi Murah di Bhayangkara Fest Habis Terjual

Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPPA Aceh tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per-Juli 2022 mencapai 602 kasus, tahun 2021 mencapai 924 kasus dan tahun 2020 sebanyak 905 kasus.

Kota Banda Aceh menjadi Kota dengan jumlah kasus tertinggi mencapai 64 kasus, dan Kabupaten dengan angka kasus kekerasan terendah adalah Aceh Jaya dengan jumlah 0 kasus.

Sementara pada tahun 2023 di provinsi Aceh, tercatat ada 464 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan 634 Kekerasan Terhadap Anak (KTA).

Berbagai sosialisasi, pelatihan, lokakarya untuk penyadaran, pencegahan, dan penanganan kekerasan terhadap anak telah dilakukan oleh berbagai lembaga.

Upaya ini masih perlu untuk dikonsolidasikan dalam sebuah kebijakan dan peraturan promosi, pencegahan, dan penanganan tindakan kekerasan secara masif dan berkelanjutan melalui pembiayaan dan kelembagaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga :  Ini Dia 15 Nama Calon Anggota KIP Aceh Utara yang Lulus Uji Baca Al-Quran dan Wawancara

Rekomendasi ini dihasilkan dari rangkaian proses berbagai event dialog dan konsultasi yang panjang bersama para perwakilan kelompok anak, perempuan, dan tokoh agama selama tahun 2023-2024.

Sembilan poin rekomendasi Konsultasi Publik:

  1. Mendorong Pemerintah dan Parlemen Provinsi Aceh untuk meningkatkan sosialisasi dan kampanye pada masyarakat tentang pencegahan kekerasan pada anak, khususnya di lingkungan sekolah, pesantren atau dayah, bahkan pendidikan tinggi, dan masyarakat luas dengan perspektif dan kajian nilai-nilai Islam.
  2. Mendorong pemerintahan level desa di Provinsi Aceh untuk dapat mengeluarkan kebijakan dan peraturan/Reusam Gampong (Qanun) yang lebih melindungi Perempuan dan Anak.
  3. Memampukan/meningkatkan kapasitas anak dan perempuan untuk terlibat dalam Upaya pencegahan kekerasan anak dan Perempuan dalam konteks pengasuhan keluarga, Masyarakat, Pendidikan tinggi, sekolah umum, Pendidikan Pesantren/Dayah, dan lembaga pendidikan boarding school.
  4. Perlu adanya prioritas dan pengawasan anggaran untuk program-program pemberdayaan dan perlindungan pada perempuan dan anak.
  5. Perlunya Master Plan atau rencana yang komprehensif untuk pemulihan trauma bagi korban konflik dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang diintegrasikan dengan program-program pada instansi terkait lainnya.
  6. Perlunya sistem data terpadu korban konflik Aceh yang valid dan terpilah berdasarkan jenis kelamin, tingkat keparahan, maupun bentuk kekerasan sebagai data base induk untuk berbagai kebijakan terkait dengan program-program penguatan perdamaian dan pemenuhan hak korban konflik yang adil dan merata.
  7. Pemerintah Aceh mengoptimalkan fasilitas ramah anak dan layanan kesehatan yang mendukung akses bagi anak disabilitas. Perlu dirancang kota, kabupaten, dan gampong ramah anak.
  8. Pemerintah Aceh mengoptimalkan upaya pencegahan stunting dan peran kawasan tanpa rokok di provinsi Aceh.
  9. Setiap sekolah harus memudahkan layanan pengaduan anak yang menjadi korban bullying dan segala tindak kekerasan lainnya di lingkungan sekolah. Guru bimbingan konseling juga perlu ditingkatkan kualitasnya secara optimal. []
Editor : Redaksi
Sumber : Ril