Aceh Utara | Aliansi.ID — Presiden Prabowo Subianto membatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian terkait status empat pulau yang sebelumnya diserahkan ke Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kini secara tegas dikembalikan ke wilayah Provinsi Aceh pada Selasa (17/6/2025).
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Masriadi Sambo, menilai langkah Prabowo sangat tepat dan sesuai dengan rujukan referensi wilayah sejak zaman Belanda hingga Indonesia merdeka.
“Maknanya sesuai dengan hukum yang ada. Presiden patuh hukum,” terang Masriadi.
Dalam konteks komunikasi politik, Masriadi berpendapat bahwa keputusan ini meningkatkan rasa percaya rakyat Aceh pada Presiden Prabowo dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem. Selama ini, Mualem dikenal sebagai orang dekat Prabowo di Aceh dan selalu mendukung Prabowo Subianto sebagai mitra koalisi abadi selama masa pencapresan.
“Mualem membuktikan dirinya sebagai komunikator politik ulung. Benar, bahwa Mualem orang dekat Prabowo. Selama ini, sebagian orang di Aceh meragukan itu, dan Mualem membuktikannya hari ini,” sebut Masriadi.
Ia menambahkan bahwa persoalan sengketa pulau yang telah berlangsung sejak tahun 2008 itu dapat diakhiri dalam waktu singkat oleh Mualem.
“Langkah cepat Presiden tentu sebagai respons atas keberhasilan sebuah komunikasi politik yang hangat antara kedua pemimpin itu,” jelasnya.
Masriadi mengapresiasi kecepatan tanggap Presiden. “Presiden menunjukkan ucapan dan perbuatannya selaras. Prabowo berkali-kali menyatakan mendukung Aceh dan Mualem adalah sahabatnya. Itu semua terbukti hari ini,” ucapnya.
Pelajaran Penting bagi Kemendagri
Di sisi lain, kasus sengketa empat pulau Aceh ini menjadi pelajaran penting bagi Kementerian Dalam Negeri RI. Masriadi menekankan pentingnya menjaga dokumen dengan rapi dan melakukan digitalisasi arsip. Hal ini bertujuan agar jika ada persoalan serupa di kemudian hari, penelusuran arsip dapat dilakukan dengan mudah.
“Jangan karena abai simpan data dan dokumen, ribut rakyat dua provinsi. Ini juga pelajaran bagi kantor pemerintahan lainnya, agar rapi dalam arsip,” pungkas Masriadi. []