Tim Satreskoba Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Tersangka Penjual Narkotika di Aceh Utara

Avatar
Dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Aceh Utara yang berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe. Barang Bukti (Insert) Foto: Ist

Lhokseumawe | Aliansi.ID – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu, 5 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba IPTU Jeffryandi, mengatakan, dua tersangka penjual Narkotika yang diringkus yakni, ZU (26) dan MS (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

“Penangkapan terhadap dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial MS memasok sabu-sabu ke Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Baca juga :  Kombes Armia Fahmi Resmi Jabat Wakapolda Aceh

Lanjut Kasat, setelah mendapat informasi itu tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan. Lalu seorang anggota menyaru sebagai pembeli dan membuat komunikasi dengan MS.

Personel yang menyamar ini mendapat kabar bahwa barang yang diperlukan sudah ada dan siap untuk transaksi. Selanjutnya, MS mengarahkan anggota tersebut untuk menghubungi ZU.

“Dari hasil komunikasi, ZU meminta anggota yang undercover ini menjemput Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Aceh Utara. Kemudian, tersangka mengarahkan anggota ke sebuah rumah di Desa Tanjong Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan serta bertemu langsung dengan ZU,” terang Kasat.

Baca juga :  Resmikan Gedung Kuliah Terpadu Jurusan TIK, Dirjen Diksi Apresiasi Civitas Akademika PNL

Kemudian, sambung Kasat, tim lainnya yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti yang dibawa ZU berupa satu buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat dua bungkus paket sabu berukuran besar dengan berat 315 gram bruto, satu timbangan elektrik dan satu buah handphone android.

Baca juga :  BEM Unimal Periode 2024-2025 Dilantik, Ini Gebrakan Baru yang Akan Dilakukan

“Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria biasa dipanggil Si Lah (DPO) untuk diperjualbelikan kembali. Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Sumber : Ril