Indeks
Aceh, News  

Aceh Lawan Narkoba: 94 Kampung Binaan Polda Siap Jadi Benteng Generasi Muda

Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (15/10/2025), menjadi simbol komitmen Polda Aceh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba hingga tingkat desa
Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba di Desa Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (15/10/2025), menjadi simbol komitmen Polda Aceh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba hingga tingkat desa. đź“·: Dok. Polda Aceh

Banda Aceh | Aliansi.ID — Polda Aceh terus menggalakkan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Aceh. Komitmen ini diwujudkan dengan membentuk dan membina 94 Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) di seluruh kabupaten/kota, yang berfungsi sebagai basis edukasi, deteksi dini, dan pencegahan di tingkat desa dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

Langkah nyata ini ditegaskan dalam kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bersama Penanggulangan Narkoba di Kampung Bebas dari Narkoba, Desa Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menyampaikan bahwa deklarasi dan komitmen bersama tersebut merupakan wujud nyata keseriusan seluruh pihak dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Ia menekankan bahwa narkoba telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa dan masa depan generasi muda.

“Menurutnya, Aceh sebagai daerah dengan posisi strategis dan terbuka tidak terlepas dari ancaman peredaran gelap narkoba. Karena itu, Polri bersama pemerintah daerah, TNI, BNN, dan seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen mengambil langkah bersama, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pencegahan, pemberdayaan, dan rehabilitasi,” kata Kapolda.

Marzuki Ali Basyah juga menyoroti dampak destruktif narkoba, tidak hanya pada kesehatan tetapi juga aspek sosial dan ekonomi. “Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan moral, merusak ekonomi keluarga, dan menjadi sumber berbagai kejahatan sosial di masyarakat. Maka harus ada komitmen bersama dalam menanggulanginya,” ujar jenderal bintang dua asal Tangse, Pidie, itu.

KBDN sebagai Pilot Project Nasional

Sebagai salah satu bentuk keberhasilan program ini, Kapolda Aceh mengungkapkan bahwa Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, telah terpilih sebagai KBDN terbaik di Aceh. Gampong tersebut kini menjadi pilot project implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020–2025.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa pendekatan berbasis komunitas merupakan kunci dalam membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba,” ungkapnya.

Polda Aceh juga mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BNN, TNI–Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia pendidikan. Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan berbasis lingkungan dan keluarga, menegaskan bahwa penanggulangan narkoba adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Sejalan dengan upaya pencegahan berbasis komunitas, Polda Aceh memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan peredaran narkotika. Kapolda Marzuki Ali Basyah menjelaskan bahwa setiap kasus berskala besar akan ditindaklanjuti hingga ke tahap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan dan memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku.

Menutup kegiatan tersebut, Kapolda mengajak semua pihak untuk memperteguh komitmen. “Mari kita teguhkan komitmen agar Aceh bersih dari narkoba. Dengan tekad bersama, saya yakin kita dapat mewujudkan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari ancaman narkoba. Satukan langkah dan tekad untuk menjaga Aceh dari bahaya narkoba. Bersama pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, kita wujudkan Aceh yang bersih, berdaya, dan bermartabat. Karena masa depan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama. Aceh bersih dari narkoba, Aceh Meutuah, Aceh Meusyeuhu!” pungkasnya. []

Editor : RedaksiSumber : Ril
Exit mobile version