ALIANSI.id — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,9 kilogram. Petugas melaksanakan pemusnahan tersebut di Kantor BNNP Aceh, Banda Aceh, pada Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan ini menindaklanjuti pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen. Kepala KPPBC Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dalam kegiatan tersebut.
Kejadian ini bermula saat tim intelijen BNNP Aceh menerima informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika di Bireuen. Petugas segera melakukan penyelidikan dan pemetaan jalur peredaran di wilayah tersebut.
Selanjutnya, petugas mengadang mobil Toyota Avanza putih di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Keude Lapang, Gandapura. Tim berhasil menangkap dua tersangka berinisial MMM alias Muncen dan B dalam operasi tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tas belanja kuning berisi lima paket narkotika dalam kemasan teh China. Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari suruhan seseorang berinisial R yang kini berstatus buron.
Total berat kotor barang bukti sabu yang tersita mencapai 4.994,24 gram. Petugas menyisihkan 5 gram sabu untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan.
Oleh karena itu, jumlah sabu yang masuk dalam proses pemusnahan hari ini adalah 4.989,24 gram. Hasil uji laboratorium BPOM Banda Aceh sebelumnya menyatakan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina.
Pemusnahan ini berlandaskan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen. Langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban BNNP Aceh kepada publik sesuai amanat undang-undang.
Terkait sanksi hukum, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Selain itu, penyidik menerapkan pasal dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tahun 2026. []
