Indeks

Gunakan Mesin Berteknologi Modern, Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Proses pemusnahan sebagian dari 22,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp43,02 miliar oleh Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh
Proses pemusnahan sebagian dari 22,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp43,02 miliar oleh Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh, Rabu (24/6/2026). Pemusnahan menggunakan mesin modern ini dilakukan secara paralel di Kantor Bea Cukai dan TPA Alue Lim guna memastikan barang bukti rusak total agar tidak dapat kembali ke pasaran. đź“·: Dok. Bea Cukai Lhokseumawe

ALIANSI.id — Kantor Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Kanwil DJBC Aceh menghancurkan secara optimal 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp43,02 miliar menggunakan mesin pengolahan sampah berteknologi modern.

Dari total jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Proses pemusnahan utama yang berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti tersebut rusak total sehingga tidak dapat kembali ke pasaran.

Selain memanfaatkan teknologi modern di TPA Alue Lim, petugas juga menggelar seremonial pemusnahan simbolis di lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, pada Rabu (24/6/2026). Langkah inovatif di TPA tersebut sekaligus mendukung program lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe bertajuk “Broeh Jeut Keu Peng” atau mengubah sampah menjadi uang.

Keberhasilan ini merupakan akumulasi hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang telah mengantongi persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan. Dari total barang bukti tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe menyita sebanyak 8.772.070 batang rokok, sedangkan Kanwil Bea Cukai Aceh mengamankan 13.509.350 batang sisanya.

Terkait regulasi, aparat menyita seluruh rokok tersebut karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat operasi pengawasan intensif ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian pendapatan sektor cukai bernilai fantastis mencapai Rp22,43 miliar.

Di sisi lain, peredaran barang tanpa cukai resmi ini memicu kekhawatiran karena memicu persaingan bisnis yang tidak sehat. Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi bagian penting dari upaya berkesinambungan dalam menegakkan hukum.

“Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi,” ujarnya.

Agenda pemusnahan massal ini memperlihatkan sinergi kuat antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan RI, hingga Satpol PP dalam menjalankan fungsi mereka sebagai community protector (pelindung masyarakat). Melalui kolaborasi tersebut, instansi terkait berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan publik, keberlanjutan industri yang patuh hukum, dan optimalisasi penerimaan kas negara. []

Editor : RedaksiSumber : Ril
Exit mobile version