ALIANSI.id — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggembleng kapasitas peserta dalam memberikan bantuan hukum melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Tahun 2026. YARA menyelenggarakan kegiatan ini di Aula Qanun Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) pada Jumat (25/9/2026).
Langkah ini YARA ambil sebagai wadah bagi para peserta untuk meningkatkan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum.
Selain itu, YARA juga bertujuan membekali mereka dengan pengetahuan serta keterampilan praktis saat menjalankan peran sebagai paralegal untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Setelah pembawa acara Assyuratul Zahra, S.H. membuka kegiatan, para peserta langsung menyerap empat materi dasar hukum dan keparalegalan.
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Johari, S.H., M.H., mengawali sesi dengan memaparkan Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia pada pukul 09.00–10.45 WIB.
Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi Syam, S.H., M.H., mengulas materi Hukum Acara Jinayat pada pukul 11.00–12.15 WIB.
Beranjak ke sesi siang, Kepala Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Aceh, Muhammad Ardinigrat Hidayat, A.Md.IM., S.H., MPA., menajamkan pemahaman peserta tentang Keparalegalan pada pukul 14.00–15.45 WIB.
Sementara itu, Fungsional Penyuluh Hukum BPHN, Rahmat Syafaat Habibi, S.H., M.H., C.L.A., C.P.M., menutup hari pertama dengan memberikan materi Pengantar Hukum dan Demokrasi pada pukul 16.00–17.45 WIB.
Tidak hanya berlangsung pada hari pertama, YARA merancang Diklat Paralegal 2026 ini selama tiga hari penuh, mulai 25 hingga 27 September 2026.
Pada dua hari berikutnya, para peserta akan mengupas sejumlah isu krusial lain, seperti keterbukaan informasi publik, bantuan hukum dan advokasi, isu gender, minoritas dan kelompok rentan, peradilan adat Aceh, hak asasi manusia, hingga teknik komunikasi bagi paralegal.
Guna memastikan ilmu tersebut aplikatif, YARA mewajibkan para peserta mengikuti agenda aktualisasi peran paralegal di luar kelas (off-class) selama tiga bulan. Program tindak lanjut ini menuntut peserta untuk menerapkan pengetahuan yang mereka peroleh secara langsung di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, salah satu peserta Diklat Paralegal, Ega Irvanda, menyambut baik dan menaruh harapan besar terhadap program tersebut.
“Harapannya, ilmu yang kami dapatkan dari Diklat Paralegal ini tidak berhenti sebagai pengetahuan semata, tapi bisa kami aktualisasikan secara langsung untuk membantu masyarakat,” ujar Ega Irvanda.
Lebih lanjut, Ega juga menegaskan komitmennya untuk mengambil peran aktif dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan di lingkungannya.
“Insyaallah, kami bisa menjadi bagian dari garda terdepan dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan yang masih belum sepenuhnya tumbuh dan dirasakan di tengah masyarakat,” pungkasnya. []
