ALIANSI.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,4 kilogram sabu dan puluhan gram ganja pada Rabu (13/5/2026) pagi. Pemusnahan yang dilakukan di lobi Sat Resnarkoba tersebut menjadi bagian dari prosedur hukum untuk memastikan transparansi penanganan perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam bungkus sabu dengan berat total 1.419,36 gram dan 36 bungkus ganja seberat 70,85 gram. Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika yang telah mendapatkan status penetapan pemusnahan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenisnya. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender, dicampur air hingga larut, kemudian ditambahkan minyak pertalite sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank. Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis menjadi abu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arizal, menegaskan bahwa tindakan ini adalah komitmen nyata dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Iptu Arizal.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Iptu Arizal dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe. Turut hadir pula personel Polres Lhokseumawe dan penasihat hukum tersangka.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika serta memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Lhokseumawe. []
