ALIANSI.id — Empat asosiasi pers nasional di Aceh yang terdiri atas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama.
Mereka mengecam kebijakan manajemen TVRI Aceh yang merumahkan belasan kontributor di tengah ikatan kontrak kerja yang masih berjalan.
Berdasarkan siaran pers tertanggal 11 September 2026, keempat asosiasi tersebut menyoroti keputusan TVRI Aceh yang membebastugaskan 17 kontributor lapangan di berbagai kabupaten/kota di Aceh. Kebijakan yang mulai berlaku pada 8 September 2026 itu disampaikan secara sepihak melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
“Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI Aceh yang berlaku 8 September 2026 disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi yang harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI,” tulis pernyataan tersebut.
Selain para kontributor di lapangan, gelombang kebijakan pembebastugasan ini ternyata turut berdampak pada enam penyiar.
Pihak asosiasi menilai tindakan manajemen TVRI Aceh sangat sepihak dan mengabaikan nasib para pekerja, mengingat para pewarta video tersebut masih memiliki ikatan kontrak hingga Desember 2026.
Sementara itu, pihak manajemen beralasan bahwa kebijakan ini diambil akibat usulan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui oleh TVRI Pusat serta demi alasan efisiensi anggaran.
Kendati demikian, asosiasi pers menilai argumen tersebut tidak tepat. Seharusnya, manajemen mencari alternatif solusi lain seperti melakukan penghematan pada bidang yang tidak bersentuhan langsung dengan operasional, alih-alih mengorbankan para kontributor yang menjadi ujung tombak pemberitaan.
Terkait dengan persoalan tersebut, gabungan organisasi pers di Aceh, yakni PWI, AJI Banda Aceh, IJTI, dan PFI, menyatakan sikap sebagai berikut:
- TVRI Aceh agar membatalkan keputusan sepihak yang membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributornya;
- TVRI sebagai lembaga resmi penyiaran pemerintah seharusnya menjadi contoh untuk media lain dalam penanganan tenaga kerja, meliputi perlindungan kesehatan dalam bentuk BPJS maupun jaminan sosial lainnya;
- Mengingat Aceh masih dalam proses rehab-rekon pascabencana November 2025, masih sangat diperlukan keterlibatan para kontributor dalam mengawal dan menginformasikan berbagai laporan untuk kepentingan publik, terlebih apa yang telah dilakukan pemerintah dalam pemulihan pascabencana;
- Sebagai urat nadi dan ujung tombak pemberitaan di lapangan, para kontributor kerap melaksanakan tugas dalam kondisi berbahaya. Seharusnya pihak manajemen TVRI melihat keseriusan pekerjaan tidak semata-mata menilai karena para kontributor digaji;
- Mengingat TVRI lahir dan beroperasi dari pajak rakyat, seharusnya pemberitaan yang beragam, berkualitas dan menyeluruh di seluruh wilayah Aceh. Sudah seharusnya kontributor tetap bekerja dan diupah. Jika tidak, hanya berita organik TVRI Aceh yang mampu mengcover berita Banda Aceh dan Aceh Besar;
- Mendesak lembaga dan Komisi terkait di DPR RI menyelesaikan permasalahan ini dan menjamin kelangsungan kerja kontributor, PPPK maupun pegawai TVRI Biro stasiun Aceh secara khusus dan di seluruh Indonesia pada umumnya;
- Memberlakukan dan menghormati kontrak kerja yang profesional tanpa merugikan satu pihak (pekerja) seperti yang diatur dalam perundang-undangan.
Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani oleh Ketua IJTI Aceh, Munir Noer; Ketua AJI Banda Aceh, Reza Munawir; Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin; serta Ketua PFI Aceh, Muhammad Anshar. []
