Oleh: Fajri Akbar*
Pada awal Mei 2026, halaman Kantor Gubernur Aceh berubah menjadi lautan manusia. Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Aksi tersebut berlangsung selama beberapa hari dan memuncak pada 13 Mei 2026. Gas air mata ditembakkan, meriam air (water cannon) menyemprot massa, dan delapan mahasiswa harus dilarikan ke IGD RSUD dr. Zainoel Abidin.
Peristiwa ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan sebuah sinyal adanya masalah serius dalam hubungan antara Pemerintah Aceh dan rakyatnya.
Duduk Perkara dan Kebijakan Kontradiktif
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mengatur ulang mekanisme JKA dengan membatasi layanan berdasarkan desil ekonomi—kategori kelas masyarakat menentukan jenis layanan yang dapat diakses. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menilai kebijakan ini kontradiktif. Di satu sisi, rumah sakit diwajibkan menerima semua pasien, tetapi di sisi lain, layanan dibedakan berdasarkan strata ekonomi.
Pemerintah tentu memiliki alasan tersendiri. Anggota DPR Aceh, Munawar AR, sebelumnya mengungkapkan bahwa RSUD dr. Zainoel Abidin menanggung utang sebesar Rp392 miliar. Kondisi fiskal yang berat tersebut memaksa pemerintah menata ulang sistem JKA yang sudah berjalan bertahun-tahun. Niatnya mungkin baik—yaitu menjaga agar program ini tidak kolaps—tetapi cara penyampaiannya gagal total.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Hanya dalam waktu empat hari, ribuan orang sudah memenuhi halaman Kantor Gubernur. Fenomena ini bukan kebetulan, melainkan cerminan dari betapa lemahnya proses komunikasi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Political Trust dan Simbolisme JKA
Dalam ilmu politik, terdapat konsep yang disebut political trust (kepercayaan politik), yaitu kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Di Aceh, kepercayaan tersebut dibangun di atas fondasi yang masih rapuh. Dua dekade setelah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki mengakhiri konflik bersenjata, hubungan antara rakyat dan pemerintah masih berada dalam proses pemulihan yang panjang.
JKA bukan sekadar program kesehatan teknis. Ia adalah simbol sekaligus bukti nyata bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari rakyat Aceh.
Ketika program tersebut direvisi tanpa penjelasan yang memadai, yang muncul bukan hanya kekhawatiran soal layanan kesehatan, melainkan juga rasa pengkhianatan yang jauh lebih dalam. Inilah yang membuat demonstrasi JKA berbeda dari aksi-aksi protes lainnya karena menyentuh aspek yang jauh lebih sensitif dari sekadar kebijakan teknis.
Menuntut Ruang Deliberasi
Perlu digarisbawahi bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai apakah Pergub ini benar atau salah secara substansi, melainkan terkait dengan prosesnya. Dalam demokrasi yang sehat, kebijakan publik yang baik lahir dari deliberasi—proses diskusi terbuka yang membuat suara rakyat benar-benar didengar sebelum keputusan diambil, bukan sesudahnya.
ARA sendiri menyatakan siap beradu argumentasi secara hukum dan akademik dengan pemerintah. Tawaran tersebut sangat beradab, tetapi sayangnya justru dijawab dengan tembakan gas air mata. Pemerintah Aceh perlu menyadari bahwa kericuhan pada 13 Mei bukan semata-mata soal siapa yang provokatif di lapangan, melainkan buah dari pilihan untuk menutup ruang dialog sejak awal.
Langkah Strategis ke Depan
Langkah pertama yang harus diambil pemerintah adalah membuka forum dialog yang sesungguhnya—bukan pertemuan seremonial, melainkan diskusi terbuka yang melibatkan mahasiswa, akademisi, tenaga medis, dan perwakilan masyarakat.
Jika Pergub ini memang perlu dipertahankan karena alasan fiskal, jelaskan secara jujur kepada publik. Rakyat Aceh bukan tidak dapat memahami kesulitan keuangan, tetapi mereka berhak mengetahui alasan tersebut, bukan sekadar dihadapkan pada kebijakan yang sudah ditetapkan.
Di sisi lain, gerakan mahasiswa juga perlu menjaga aksi mereka tetap damai dan bersih. Kekuatan moral sebuah gerakan terletak pada kejernihan tujuan dan cara bergeraknya, bukan pada jumlah korban yang jatuh di lapangan.
Penutup
Aceh pernah melewati ujian yang jauh lebih berat daripada sekadar polemik sebuah Pergub. Kita semua tahu cara menyelesaikan konflik dengan duduk bersama di meja yang sama—hal itu telah terbukti dua dekade lalu di Helsinki.
Polemik JKA ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang jauh lebih sederhana: transparansi, dialog, dan kerendahan hati dari kedua belah pihak. Pemerintah perlu mengakui kegagalan komunikasinya, sementara masyarakat perlu diberi ruang untuk berbicara sebelum keputusan diambil, bukan setelah bentrokan terjadi.
Dalam demokrasi, suara rakyat bukanlah hambatan bagi jalannya pemerintahan, melainkan fondasi utamanya. []
*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Malikussaleh (Unimal)
