ALIANSI.id — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) membuka ruang diskusi kritis untuk mengupas tuntas kebebasan berpendapat di dunia maya. Melalui Departemen Kajian Hukum dan Politik, mereka menggelar diskusi publik bertajuk “Antara Kritik dan Pidana: Menakar Batas Penghinaan pada Media Digital” di halaman Dekanat Lama Fakultas Hukum Unimal, Lhokseumawe, pada Kamis (9/7/2026) pagi.
Forum akademik ini sengaja menyasar dinamika kebebasan berekspresi di era digital yang kian tipis batasnya. Di sini, para peserta membedah secara mendalam mana kritik yang konstitusi jamin dan mana penghinaan yang berujung pada konsekuensi hukum pidana. BEM FH Unimal berharap kegiatan ini mampu mendongkrak pemahaman mahasiswa serta masyarakat luas mengenai rambu-rambu hukum saat bermedia sosial.
Untuk mengupas persoalan tersebut, panitia memercayakan mimbar narasumber utama kepada pakar hukum pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, S.H., M.H. Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Dosen Ilmu Hukum Pidana Provinsi Aceh (DIHPA) ini mengulas tuntas materi dari sudut pandang akademis maupun praktis. Ia memetakan penerapan hukum pidana dalam kasus dugaan penghinaan digital, sekaligus memberikan panduan mengenai batasan hukum agar publik dapat menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.
Selain antusiasme peserta, acara ini juga mendapat dukungan penuh dari jajaran struktural kampus. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Unimal, Dr. Yusrizal Sholat, S.H., M.H., tampak hadir mendampingi Ketua Program Studi beserta jajaran dosen rumpun hukum lainnya. Kehadiran para pimpinan fakultas dan sivitas akademika ini berhasil menyuntikkan semangat diskusi ilmiah, sekaligus memicu lahirnya pemikiran hukum yang kritis namun tetap berimbang di kalangan mahasiswa. []
