Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal dan Selamatkan Satwa Dilindungi

Avatar
KPPBC TMP C Langsa
KPPBC TMP C Langsa memusnahkan melakukan pemusnahan barang ilegal dan hewan berisiko tinggi serta penyelamatan satwa dilindungi, Kamis (17/7/2025). 📷: Dok. Bea Cukai

Langsa | Aliansi.ID — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa memusnahkan Barang ilegal yang Menjadi Milik Negara (BMMN), serta melakukan pemusnahan hewan berisiko tinggi dan penyelamatan satwa dilindungi.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa, pada Kamis (17/7/2025).

Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode November 2024 hingga Mei 2025. Proses ini juga melibatkan kolaborasi operasi pasar bersama TNI, POLRI, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Persetujuan pemusnahan telah didapatkan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh dengan Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Baca juga :  PWI Aceh Utara Resmi Dilantik, Sekda Harapkan Pers Jaga Integritas dan Sajikan Narasi Positif

Total barang yang dimusnahkan mencapai 476.210 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan 7 koli teh hijau merek Cha Tra Mue. Diperkirakan nilai barang-barang tersebut mencapai Rp758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp399.595.520.

Metode pemusnahan rokok dilakukan dengan memotongnya menjadi dua bagian kemudian dibakar, memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Selain barang ilegal, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 8 ekor kambing Pigmi yang merupakan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan. Pemusnahan ini dilakukan setelah bersinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.

Baca juga :  Ratusan Operator Gampong Ikuti Pelatihan Aplikasi SIKS-NG di Dinas Sosial Aceh Utara

Kambing-kambing ini dimusnahkan karena berisiko tinggi menyebarkan penyakit hewan berbahaya yang dapat menular ke manusia (Zoonosis), seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis, dan Rabies.

Lebih lanjut, Bea Cukai Langsa turut menyelamatkan 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor Burung Macaw, dan 6 ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia. Satwa-satwa ini merupakan barang bukti penyidikan tindak pidana yang dititipkan kepada BKSDA Aceh untuk dirawat.

Penyerahan ini bertujuan untuk kepentingan pendidikan konservasi di Lembaga Konservasi di bawah pengawasan BKSDA, sembari menunggu proses penyidikan dan putusan pengadilan lebih lanjut.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah langkah strategis untuk menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan astacita ke-7 dari Presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi,” ujarnya.

Baca juga :  Kapolda Aceh Serahkan 3.450 Paket Sembako dan Daging Meugang dalam Baksos Polri Presisi

Ia menambahkan bahwa Bea Cukai juga memastikan pemusnahan BMMN hasil tegahan kepabeanan dan cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit dan melestarikan satwa langka.

Keberhasilan seluruh kegiatan ini didukung oleh kolaborasi solid antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Dukungan melalui operasi gabungan dan informasi yang diberikan telah dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa, menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan mereka. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril