Lhoksukon | Aliansi.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara secara resmi mengumumkan 5 (lima) nama Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Periode 2023-2028 pada Rabu malam, 21 Juni 2023.
Dalam pengumuman bernomor 14/KOM-I/DPRK/VI/2023 yang dipublikasi melalui laman https://dprk.acehutara.go.id itu disebutkan nama-nama Calon Anggota KIP Aceh Utara yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Diketahui, sebelumnya para calon telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang dilakukan Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Utara. Pada Jumat sore (16/6/2023), Tim Pansel telah menyerahkan berita acara yang berisi 15 (lima belas) nama Calon Anggota KIP Aceh Utara kepada Komisi I DPRK Aceh Utara.
“15 nama tersebut kemudian diserahkan ke DPRK Aceh Utara melalui Komisi I untuk dipilih 5 (lima) orang sebagai Anggota KIP Aceh Utara periode 2023-2028,” terang Shadli, Ketua Tim Pansel KIP Aceh Utara didampingi Sekretaris Tim Pansel Rudi Kurniawan, pada Jumat (16/6/2023).
Setelah melakukan Rapat Pleno pada Rabu, 21 Juni 2023, Komisi I DPRK Aceh Utara yang diketuai H Anwar Sanusi, bersama Wakil Ketua Teuku Otman serta Sekretaris Anzir, memutuskan 5 (lima) nama yang lulus sebagai Calon Anggota KIP Aceh Utara. Sementara 5 (lima) nama lainnya ditetapkan sebagai Cadangan.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara lainnya, yaitu Tgk Nazaruddin, H Anwar Risyen, Nazir Abubakar AR, serta Mukhtar.
Dilansir dari laman Wikipedia, Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
KIP Aceh beranggotakan 7 orang sedangkan KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 orang, diusulkan oleh DPR Aceh/DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc. Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI, dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menjabat selama lima tahun.
Berikut nama-nama Calon Anggota KIP Aceh Utara yang dinyatakan lulus: