Lhokseumawe | Aliansi.ID — Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, menjalani proses akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna (LPA-PKP), mulai 19 hingga 21 Desember 2024.
Dalam proses akreditasi yang berlangsung di kantor UDD PMI Aceh Utara di Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, LPA-PKP menurunkan dua asesor, yaitu ketua Maulana Baihakhi dan anggota R. Lia Kusumawati.
Ketua PMI Aceh Utara, Tantawi, menyebutkan bahwa untuk Provinsi Aceh, baru UDD PMI Aceh Utara yang mengikuti akreditasi. Sedangkan unit donor lainnya akan menyusul sesuai waktu yang telah ditetapkan PMI.
Tantawi mengatakan kegiatan akreditasi ini bertujuan untuk memastikan mutu, kualitas dan layanan unit donor darah semakin baik dan sesuai standar yang ditetapkan Unit Transfusi Darah Pusat (UTDP) PMI dan Kementerian Kesehatan RI.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik pada masyarakat Kabupaten Aceh Utara. Sehingga, ke depan, kualitas dan mutu layanan unit donor terus membaik dari waktu ke waktu,” katanya disela-sela acara, Sabtu (21/12/2024).
Dia juga mengapresiasi seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan yang bekerja sama dengan UDD PMI Aceh Utara selama lembaga itu berdiri.
Proses akreditasi dimulai dengan pemeriksaan dokumen, alur pelayanan, dan pemeriksaan laboratorium UDD PMI Aceh Utara. Selama akreditasi, tim UDD dipimpin langsung Kepala UDD PMI Aceh Utara, dr. Riska Nadia Amris.
“Kami memastikan layanan UDD PMI Aceh Utara terbaik untuk masyarakat. Saya berterima kasih pada seluruh tim akreditasi dan pengurus PMI Aceh Utara,” pungkasnya.
Turut hadir dalam akreditasi ini para Pengurus PMI Aceh Utara dan unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. []