Lhokseumawe | Aliansi.ID – Personel Polsek Banda Sakti membekuk empat tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Rabu, 5 Juli 2023.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal, mengatakan empat tersangka yang ditangkap, yakni ZU (38), RN (33), FA (46) dan TA (37) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Tersangka ditangkap pada pukul 18.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Kata kapolsek, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di desa mereka kerap dijadikan sebagai tempat untuk memakai Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Kemudian, Kapolsek Banda Sakti bersama personel bergerak ke lokasi dan langsung menangkap keempat pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika itu.
Saat digeledah, kata Kapolsek, petugas menemukan barang bukti berupa paket ganja kering berat 4,55 gram bruto, potongan pipet berisikan paket kecil sabu dengan berat 0,17 gram bruto, paket ganja kering berat 3,03 gram bruto, dua batang puntung rokok sisa pemakaian ganja, bong sabu dan dua unit handphone android.
“Keempat tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.