Lhokseumawe | Aliansi.ID — Puluhan dosen dan pimpinan fakultas menggelar aksi di kompleks kampus Universitas Malikussaleh (Unimal), Bukit Indah, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada Senin (20/1/2025).
Mereka menuntut Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Mereka membentangkan spanduk untuk menuntut tunjangan kinerja itu. Mereka juga berkeliling kampus dan membawa seruan yang sama agar semua dosen turun ke jalan.
Koordinator aksi Kamaruddin Hasan menyebutkan mereka meminta Menteri Dikti Saintek untuk memberikan hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil demi menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.
“Pembayaran Tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sejak tahun 2020 berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus,” terang Kamaruddin dalam rilisnya, Senin (20/1).
Tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) sambung Kamaruddin, harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di perguruan tinggi swasta. Jika tuntutan itu tidak dibayarkan, dipastikan seluruh dosen Unimal akan mogok pada pembukaan semester baru Februari mendatang
“Kebijakan yang tidak adil memengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos,” pungkasnya.
Setelah berkeliling kampus dan membacakan pernyataan sikap, mereka membubarkan diri. Sebelumnya diberitakan Tukin untuk dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek sudah lima tahun tidak dibayarkan. Sedangkan dosen di bawah kementerian lainnya telah menikmati tunjangan 12 tahun terakhir.
Berikut Pernyataan Sikap Civitas Akademika Universitas Malikussaleh terkait tunjangan kinerja (Tukin) yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan RI, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek:
- Keputusan Kementerian terkait hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil demi menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.
- Pembayaran Tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sejak tahun 2020 berdasarkan jenjang jabatan fungsional.
- Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.
- Tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di PTS.
- Kebijakan yang tidak adil memengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos.