Tim Gabungan Musnahkan 97 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara, Terbesar dalam Beberapa Tahun Terakhir

Avatar
Tim gabungan dari lintas instansi memusnahkan 97 ribu batang ganja di perbukitan Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (6/11)
Tim gabungan dari lintas instansi memusnahkan 97 ribu batang ganja di perbukitan Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (6/11). đź“·: Dok. BC Lhokseumawe

Lhoksukon | Aliansi.ID — Sebanyak 97 ribu batang ganja dengan perkiraan berat basah mencapai sekitar 69 ton berhasil dimusnahkan oleh tim gabungan di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (6/11/2025). Operasi pemusnahan ini dicatat sebagai salah satu yang terbesar di wilayah Aceh Utara dalam beberapa tahun terakhir.

Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung di lokasi penemuan oleh tim gabungan yang melibatkan 151 personel dari berbagai instansi. Personel gabungan ini terdiri dari Bea Cukai Lhokseumawe, BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan.

Baca juga :  Senator Aceh Azhari Cage Pimpin IKA Unimal Periode 2024-2028

Tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menemukan enam titik ladang ganja yang tersebar di area seluas sekitar 6,5 hektare di perbukitan Teupin Rusep. Ladang-ladang tersebut ditemukan pada ketinggian antara 250 hingga 300 meter di atas permukaan laut.

Berdasarkan pendataan di lapangan, total 97 ribu batang ganja dari enam lokasi berbeda tersebut langsung dimusnahkan. Seluruh tanaman narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.

Baca juga :  Kaysa Syahira asal Aceh Utara Sabet Juara 1 Lomba Dai Cilik, Raih Tiket Umrah

Operasi pemusnahan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menekan produksi dan peredaran ganja yang masih terdeteksi di beberapa kawasan pedalaman Aceh.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyatakan bahwa keterlibatan instansinya adalah bentuk dukungan dalam pemberantasan narkotika.

“Kami mendukung penuh langkah kolaboratif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Aceh,” ujar Vicky.

Baca juga :  Gampong Bantayan Masuk 15 Besar Desa Wisata Nusantara

Kegiatan pemusnahan ladang ganja di Sawang ini menegaskan komitmen nyata aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam memerangi narkotika dari hulu. Pemerintah berharap, melalui sinergi antarinstansi, kawasan yang selama ini rentan terhadap penanaman ganja dapat dialihkan menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat ekonomi secara legal dan berkelanjutan bagi masyarakat. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril