Aceh, News  

Timsel Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Komisioner Panwaslih Zona II Aceh

Avatar
Ketua Timsel Panwaslih Zona II Provinsi Aceh, Hadi Iskandar SH MH. Foto: Ist.

Takengon | Aliansi.ID – Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota (Komisioner) Panwaslih Zona II Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Timsel Panwaslih Zona II Aceh, Hadi Iskandar. Menurutnya tanggapan dan masukan masyarakat diperlukan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal demokrasi di Indonesia.

“Karena ini adalah bagian dari salah satu peran dari infrastruktur politik dalam mengawal Pemilu 2023, dengan adanya tanggapan masyarakat terhadap proses Perekrutan Panwaslih khusus di Zona II Aceh,” ujar Hadi.

Baca juga :  Mahasiswa PPG FKIP USK Kembangkan Keterampilan Menyulam Warga Kuta Alam

Lanjut Hadi, hal ini memberikan makna bahwa partisipasi masyarakat sudah sangat baik dan sosialisasi sudah sampai ke masyarakat terhadap tanggapan masyarakat dimana masyarakat akan mengawal proses Calon-Calon Komisioner sesuai dengan tahapan yang ada.

“Mari kita dorong masyarakat untuk melaporkan calon Panwaslih yang memiliki permasalahan dalam persyaratan, dan Timsel akan segera menindaklanjuti pada tahap proses selanjutnya,” harapnya.

Baca juga :  Timsel Panwaslih Zona II Aceh Umumkan Calon Komisioner Lulus Tes Tulis dan Psikologi

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh yang ditujukan secara tertulis kepada Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II dengan alamat Hotel Grand Bayu Hill, Jalan Lebe Kader, Desa Mongal, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah atau melalui Email timselpanwaslihacehz2@gmail.com.

Lebih lanjut, kata dia, tanggapan masyarakat diterima dari tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2023.

Baca juga :  PRIMA DMI Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah dan Luncurkan Program Sedekah Al-Quran

“Dan perlu diketahui juga identitas Pelapor akan dirahasiakan,” sebut Hadi.

“Sekecil apapun informasi yang diberikan oleh masyarakat akan sangat membantu proses selanjutnya, bagi peserta yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan atau pedoman yang ada,” pungkas akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh itu.

Editor : Amrizal Abe
Sumber : Ril