Tuding Jurnalis “Wartawan PN4”, PWA Pusat Kecam Koordinator Aksi Petani di Aceh Utara

Avatar
Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Tani Aceh Utara Melawan di depan Kantor Bupati Aceh Utara
Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Tani Aceh Utara Melawan di depan Kantor Bupati Aceh Utara pada Rabu (24/9/2025). đź“·: IST

Lhoksukon | Aliansi.ID — Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Tani Aceh Utara Melawan di depan Kantor Bupati Aceh Utara pada Rabu (24/9/2025) sempat diwarnai ketegangan. Hal itu terjadi setelah koordinator aksi, Dwijo Warsito, menolak memberikan keterangan kepada media dan justru melontarkan tuduhan kontroversial terhadap sejumlah jurnalis yang meliput di lokasi.

Melansir pemberitaan di sejumlah media, Dwijo dengan nada sinis menuding para jurnalis yang hadir sebagai “wartawan milik PT Perkebunan Nusantara IV (PN4)”.

Baca juga :  Islamic Relief Indonesia Kolaborasi dengan Dinsos Aceh Lakukan Peningkatan Kapasitas TKSK

“Semua media yang hadir ini wartawan PN4,” ujarnya saat dikonfirmasi seusai aksi.

Pernyataan tersebut sontak menuai respons keras dari kalangan jurnalis. Ketua Umum dan Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (DPP-PWA), Maimun Asnawi dan Armiadi AM, mengecam tuduhan tersebut dan meminta Dwijo segera memberikan klarifikasi serta bukti yang jelas.

“Jangan asal bicara. Kalau menuding wartawan, harus ada bukti yang jelas,” tegas Maimun Asnawi S.H.I. M.Kom.I dalam keterangannya kepada awak media.

Baca juga :  Danrem Lilawangsa Dampingi Kasdam Iskandar Muda dalam Penutupan Operasi Teritorial di Pidie

Menurut Maimun, konflik yang terjadi antara masyarakat Cot Girek dan perusahaan telah menjadi perhatian publik justru berkat kerja jurnalistik yang independen dan profesional.

“Justru wartawan yang memberitakan permasalahan ini ke publik. Tapi sekarang, koordinator aksi malah melecehkan profesi wartawan. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi dan berperan sebagai kontrol sosial,” tambahnya.

Baca juga :  PMI Aceh Utara Tanggap Musibah Kebakaran, Salurkan Bantuan untuk Warga Lhoksukon

Insiden ini memicu kekhawatiran banyak pihak dan kembali membuka diskusi mengenai perlindungan kebebasan pers di tengah dinamika sosial dan konflik kepentingan. Penolakan koordinator aksi dan tuduhan tidak berdasar ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril