Kementerian Investasi/BKPM Gelar FGD Promosi Sektor Prioritas di Aceh Utara

Avatar
FGD Promosi Berdasarkan Sektor Prioritas di Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 oleh Kementerian Investasi/BKPM di Aceh Utara. Foto: Aliansi.ID/Abel Pasai.

Lhoksukon | Aliansi.IDKementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Promosi Berdasarkan Sektor Prioritas di Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 di Aceh Utara, bertempat di aula Dayah Kupi, Syamtalira Aron, Kamis, 16 November 2023.

Direktur Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika Cahyo Purnomo dalam sambutannya menyampaikan, Kementerian Investasi/BKPM sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah.

“BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah BKPM dikembalikan statusnya menjadi lembaga setingkat kementerian di tahun 2009 dan melapor langsung kepada Presiden Republik Indonesia, maka sasaran lembaga ini tidak hanya untuk meningkatkan investasi yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri, namun juga untuk mendapatkan investasi berkualitas yang dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja.

Baca juga :  Ini Dia 15 Nama Calon Anggota KIP Aceh Utara yang Lulus Uji Baca Al-Quran dan Wawancara

FGD dibuka oleh Muslim, anggota DPR RI Komisi VI yang merupakan salah satu mitra kerja Kementerian Investasi/BKPM.

Dalam sambutannya, Muslim mengajak generasi muda untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi perkembangan pembangunan dan ekonomi.

“Pemuda harus persiapkan SDM sebaik mungkin, agar posisi penting perindustrian dapat diisi oleh anak-muda,” ujarnya.

Panitia FGD menghadirkan narasumber Muhammad Iqbal, yang memaparkan tentang kewajiban negara untuk melindungi investor dalam negeri dan investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Kewajiban ini, kata dia, berlaku bagi penanaman modal langsung. Selain itu, investor yang melakukan penanaman modal langsung juga memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum nasional, menghormati HAM, memperhatikan lingkungan hidup, dan melakukan due diligence (uji tuntas) sebelum berinvestasi untuk mengidentifikasi iklim berusaha negara tuan rumah.

Baca juga :  Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung dan Korban Tenggelam

Selanjutnya, narasumber Muhammad Iqbal Hasan, menjabarkan tentang tahap-tahap investasi mulai dari pre establishment sampai post-establishment.

Pria yang telah bekerja di BKPM sejak tahun 2010 ini juga membahas prinsip penanaman modal langsung, yakni non-discrimination dan most favored nation principles. Prinsip non-discrimination menjelaskan tentang larangan perbedaan perlakuan negara tuan rumah terhadap investor asing dan investor dalam negeri, sedangkan prinsip most favored nation berisikan larangan perbedaan perlakuan negara tuan rumah terhadap investor dari negara satu dengan negara lainnya.

Baca juga :  Ayah Wa-Panyang Kembali Terima Rekomendasi Cabup-Cawabup, Kali Ini dari PKS

Narasumber lainnya, dosen Universitas Esa Unggul Jakarta, Nurmala, menyampaikan topik promosi berbasis sektor prioritas merupakan strategi penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di era 4.0 dan era 5.0.

Pemanfaatan media digital, kata dia, sangat berperan dalam strategi promosi sektor prioritas serta peran pemerintah sebagai pelopor, pendukung dan fasilitator guna memajukan sektor prioritas.

Nurmala menyebut, sektor ekonomi yang mendapat perhatian khusus pemerintah karena memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat seperti industri manufaktur, pariwisata, pertanian, energi baru terbarukan, teknologi informasi, dan infrastruktur. []

Penulis : Abel Pasai
Editor : Amrizal Abe