ALIANSI.id — Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa 527 gram emas batangan ke Malaysia. Petugas menyita komoditas bernilai lebih dari Rp1,45 miliar tersebut di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Rabu (20/5/2026).
Dalam operasi penindakan ini, Bea Cukai menjalin sinergi erat dengan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polrestabes Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda. Selain mengamankan barang bukti emas, tim gabungan juga menangkap satu orang terduga pelaku berinisial KR.
Tim gabungan bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan operasi penindakan berbasis analisis risiko serta informasi intelijen hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di bandara.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata institusinya dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tegas Rahmat dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KR menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar. Langkah ini ia lakukan untuk menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10-15% yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Melalui penggagalan penyelundupan emas senilai Rp1,45 miliar ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang diperkirakan mencapai Rp218 juta.
Saat ini, petugas menahan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul komoditas emas batangan tersebut.
Sebagai penutup, Bea Cukai Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku. Kepatuhan ini penting demi menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. []






