Viral Video Live TikTok Tak Senonoh, Remaja di Aceh Kini Berurusan dengan Polisi

Avatar
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa perempuan berinisial PAF terkait video siaran langsung asusila di TikTok
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa perempuan berinisial PAF terkait video siaran langsung asusila di TikTok, pada Rabu (15/4/2026). đź“·: Dok. Polda Aceh

ALIANSI.id — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menindaklanjuti kasus video siaran langsung TikTok yang mengandung muatan asusila. Konten tersebut sempat viral dan memicu keresahan masyarakat di ruang digital.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., memberikan penjelasan resmi mengenai penanganan kasus ini pada Kamis (16/4/2026). Ia menegaskan bahwa kepolisian melakukan respons cepat untuk mengusut tuntas peredaran konten negatif tersebut.

Penyidik telah meminta keterangan perempuan berinisial PAF yang terlibat dalam siaran langsung akun TikTok miliknya. Polisi melakukan pemeriksaan tersebut di Mapolda Aceh pada Rabu (15/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Baca juga :  Kapolda Aceh Terima Berbagai Keluhan Masyarakat Jelang Ramadan

“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko.

Dalam proses klarifikasi, pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh turut mendampingi saksi PAF. Hal ini bertujuan memastikan hak-hak saksi terpenuhi selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Perlindungan Anak dan UU ITE

Saksi PAF mengaku memahami alasan penyidik memanggilnya untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas digitalnya yang menghebohkan publik. Ia memberikan keterangan secara jujur dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani di hadapan petugas.

Baca juga :  Danrem Lilawangsa Dampingi Kasdam Iskandar Muda dalam Penutupan Operasi Teritorial di Pidie

“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis,” jelas Joko.

Kepolisian menerapkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Regulasi tersebut melarang setiap orang mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Saat ini, petugas menitipkan PAF di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh selama 14 hari ke depan. Langkah tersebut menjadi prioritas mengingat saksi yang bersangkutan masih tergolong individu di bawah umur.

Baca juga :  Aceh Bersiap Sambut Islami Cruise, Momentum Strategis Pariwisata Halal Internasional

Polda Aceh berkomitmen menangani setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara transparan dan proporsional. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” pungkas Joko. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril