ALIANSI.id — Universitas Islam Aceh (UIA) memberikan pemotongan hingga pembebasan biaya kuliah (SPP) bagi puluhan mahasiswa yang terdampak bencana banjir bandang. Rektor UIA, Dr. Nazaruddin, M.A., mengumumkan kebijakan strategis tersebut di Bireuen pada Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah kemanusiaan ini menyasar total 42 mahasiswa dari jenjang strata satu (S-1) dan strata dua (S-2) yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi. Rektor menyampaikan informasi penting ini setelah menyosialisasikan program KPM Terpadu Internasional 2026 bersama sejumlah mahasiswa semester VI di Aula Tgk. Chik Abdurrahman.
Nazaruddin yang saat itu didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan Edi Mizwar, M.Pd. menyatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi bentuk mitigasi konkret dari pihak kampus. Ia memaparkan dasar hukum insentif ini secara langsung melalui pernyataan resmi.
“Langkah ini merupakan kelanjutan dari Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Islam Aceh Nomor 02/UIA/I/2026 yang diterbitkan sebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi pascabencana bagi sivitas akademika. Melalui kebijakan ini, besaran pengurangan biaya kuliah diberikan secara proporsional berdasarkan tingkat kerusakan yang dialami oleh masing-masing keluarga mahasiswa,” sebut Rektor.
Lebih lanjut, Rektor menegaskan komitmen penuh UIA agar kendala finansial akibat bencana alam tidak menjadi alasan terhentinya aktivitas akademik. Pihak manajemen kampus ingin memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan lancar bagi seluruh sivitas akademika.
“Pemberian keringanan dan potongan SPP ini merupakan bagian dari kepedulian kampus terhadap korban yang terdampak banjir, sekaligus untuk mendukung proses pendidikan agar tetap berjalan tanpa hambatan,” ujar Nazaruddin.
Menyambung penjelasan Rektor, Wakil Rektor Edi Mizwar menerangkan bahwa pemberian potongan SPP ini merujuk pada data usulan dari setiap fakultas. Pihak rektorat kemudian memvalidasi data tersebut secara ketat sebelum menetapkan para penerima manfaat.
Terkait rincian bantuan, pihak kampus mengalokasikan subsidi untuk 26 mahasiswa program pascasarjana (S-2) yang aktif di semester II dan IV. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 mahasiswa mendapatkan potongan SPP sebesar 30 persen untuk kategori rumah rusak ringan sehingga tarifnya menjadi Rp3.325.000.
Sementara itu, sebanyak 14 mahasiswa magister lainnya menerima potongan sebesar 50 persen karena masuk dalam kategori rumah rusak berat. Penyesuaian tarif khusus ini membuat mereka hanya perlu membayar biaya kuliah sebesar Rp2.375.000.
“Pada jenjang S-1, Fakultas Tarbiyah mencatat 10 mahasiswa penerima manfaat yang seluruhnya masuk dalam kategori rumah rusak berat. Para mahasiswa tersebut mendapatkan pemotongan SPP sebesar 50 persen sehingga hanya diwajibkan membayar Rp750.000 dari tarif normal sebesar Rp1.500.000 untuk satu semester berjalan,” rinci Edi.
Selain Fakultas Tarbiyah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) juga mencatat enam mahasiswa yang berhak menerima pemotongan biaya pendidikan. Sebanyak lima mahasiswa dari rumpun Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah memperoleh potongan sebesar 30 persen sehingga biaya kuliah berkurang menjadi Rp1.050.000.
Sebagai penutup, Edi menjelaskan kebijakan istimewa untuk seorang mahasiswa yang mengalami dampak bencana paling parah di antara yang lain.
“Adapun seorang mahasiswa atas nama Ola Fazila dari Program Studi Ekonomi Syariah menerima fasilitas pembebasan biaya kuliah secara penuh berupa gratis SPP selama dua semester berturut-turut karena masuk dalam kategori rumah hilang total,” tutupnya. []






