Oleh: Rifni Zuyyina*
Kerajaan Samudra Pasai merupakan kerajaan bercorak Islam yang berdiri di Aceh (Sumatra) pada abad ke-13 hingga abad ke-16 M, tepatnya tahun 1267 M. Raja pertamanya adalah Meurah Silu yang mendapat gelar Sultan Malik As-Saleh setelah memeluk agama Islam. Kerajaan ini terletak di Provinsi Aceh, tepatnya di pesisir utara Sumatra di sekitar Lhokseumawe. Selain dikenal sebagai pusat perdagangan internasional, Samudra Pasai merupakan kekuatan politik Islam yang berperan penting dalam perekonomian dan penyebaran agama Islam. Kerajaan ini juga memiliki sistem pemerintahan yang tertata melalui pembagian gelar dan fungsi jabatan. Keberadaan gelar-gelar tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan Samudra Pasai telah mengenal pembagian tugas berdasarkan tanggung jawab masing-masing.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gelar kerajaan adalah sebutan atau awalan yang ditambahkan pada nama seseorang untuk menunjukkan penghormatan. Namun, di Kerajaan Samudra Pasai, gelar tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghormatan, tetapi juga menjadi penanda kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab seseorang dalam struktur pemerintahan. Gelar menjadi identitas sekaligus legitimasi atas peran yang dimiliki. Oleh karena itu, kajian mengenai gelar sangat penting untuk memahami bagaimana struktur pemerintahan Kerajaan Samudra Pasai dibangun dan dijalankan.
Gelar Sultan merupakan gelar bagi pemimpin tertinggi di Kerajaan Samudra Pasai. Seorang sultan tidak hanya memimpin wilayah pusat pemerintahan, tetapi juga memiliki otoritas atas sejumlah wilayah lain di Asia Tenggara. Untuk memperoleh gelar Sultan, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: memiliki setidaknya 10.000 bala tentara, memimpin garda terdepan dalam jihad fisabilillah minimal setahun sekali, dan memastikan wilayah kekuasaannya terus meluas. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan seorang Sultan didasarkan pada kemampuan dan tanggung jawab, bukan semata-mata karena garis keturunan.
Di bawah Sultan, terdapat gelar Malik, yang digunakan untuk pemimpin wilayah tertentu dalam lingkungan kerajaan. Jika dianalogikan dengan sistem pemerintahan saat ini, Sultan berkedudukan sebagai presiden, sedangkan Malik bertugas sebagai gubernur yang mengelola wilayah di bawah otoritas pemimpin tertinggi. Keberadaan gelar ini memperlihatkan bahwa Kerajaan Samudra Pasai telah menerapkan pembagian kewenangan yang jelas.
Selain Malik, terdapat pula gelar Sadrul-Akabir dan Al-Malik Al-Abdal. Kedua gelar tersebut memiliki kedudukan setara dengan perdana menteri yang berperan membantu Sultan dalam mengatur pemerintahan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan kerajaan. Perubahan penyebutan dari Sadrul-Akabir menjadi Al-Malik Al-Abdal menunjukkan adanya perkembangan dalam birokrasi dan struktur pemerintahan Kerajaan Samudra Pasai.
Selain itu, terdapat gelar Haza Shahibul Hijab Al-Kabir. Salah satu tokoh yang menyandang gelar ini adalah Shalih bin Al-Malik Asyraf Al-Jawi. Gelar tersebut berarti “pemilik pembatas para pembesar” yang berfungsi sebagai protokoler pemerintahan. Tugas utamanya adalah mengatur birokrasi istana, termasuk menjadwalkan audiensi pihak luar dengan Sultan. Keberadaan jabatan tersebut menjadi bukti bahwa administrasi pemerintahan Kerajaan Samudra Pasai telah tersusun secara teratur.
Selain gelar politik, terdapat pula bidang keagamaan, yakni gelar Syekh, yang mengindikasikan status sebagai guru atau seseorang yang mendalami ilmu agama. Salah satu contohnya adalah tokoh bernama Syekh Zainal Abidin yang memiliki gelar Razikra. Kata Razikra berasal dari bahasa Persia: Ra berarti ‘penguasa’ dan Zikra berarti ‘zikir’, sehingga gelar tersebut dapat diartikan sebagai ‘penguasa zikir’. Kuat dugaan bahwa gelar tersebut merupakan jabatan keagamaan atau spiritual tertentu pada masa Kesultanan Samudra Pasai. Hal ini menunjukkan bahwa aspek keagamaan menjadi unsur krusial dalam sistem pemerintahan dan kehidupan sosial.
Sebagai kerajaan maritim, Samudra Pasai juga mengenal gelar Muallem, yang secara harfiah berarti nakhoda kapal. Mengingat Samudra Pasai merupakan kerajaan maritim, jumlah mualim yang memiliki keahlian tinggi di bidang kelautan dan navigasi kapal sangat masif. Aspek gender dalam profesi ini pun cukup menarik, dibuktikan dengan ditemukannya makam seorang tokoh perempuan bernama Siti Jumaidil Awal. Pada batu nisannya, beliau menyandang jabatan sebagai katibah muallem, yaitu juru catat atau asisten dari seorang nakhoda bernama Muallem Ahmad. Temuan tersebut menunjukkan bahwa perempuan turut berkontribusi dalam mendukung administrasi dan aktivitas kemaritiman kerajaan.
Keberagaman gelar di Kerajaan Samudra Pasai menunjukkan bahwa setiap gelar memiliki kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab yang spesifik, baik dalam bidang pemerintahan, keagamaan, maupun kemaritiman. Penggunaan istilah-istilah yang berakar dari bahasa Arab juga memperlihatkan besarnya pengaruh Islam terhadap sistem politik, birokrasi, dan tata kelola pemerintahan kerajaan. Sistem yang terstruktur ini membuktikan bahwa Kerajaan Samudra Pasai memiliki tata kelola pemerintahan yang mumpuni dalam menjaga keberlangsungan kerajaan serta memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa itu. []
*Penulis merupakan mahasiswa Tadris Bahasa Indonesia Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.
