Jaksa Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Gampong Alue Lim Lhokseumawe

Avatar
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH
Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH. đź“·: Dok. Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe | Aliansi.ID — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini telah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Alue Lim pada kurun waktu Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Diketahui, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, mendapatkan Dana Desa (DD) dari Tahun 2018-2022 sebesar Rp4,5 Miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp3,8 Miliar.

Baca juga :  Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Kegiatan KEK Arun Lhokseumawe

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH, Rabu (4/6/2025).

“Berdasarkan temuan ini, Kejari Lhokseumawe akan mendalami perkara ini, guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh,” tambahnya.

Baca juga :  Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Kajari Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa secara akuntabel dan transparan. “Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril