Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Kegiatan KEK Arun Lhokseumawe

Avatar
Kantor PT. Patriot Nusantara Aceh (Patna) BUPP KEK Arun Lhokseumawe
Kantor PT. Patriot Nusantara Aceh (Patna), Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe. πŸ“·: Dok. Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe | Aliansi.ID β€” Kejari Lhokseumawe melalui bidang tindak pidana khusus telah memulai serangkaian penyelidikan yang mendalam terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

β€œFokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut,” kata Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama dan Kasi Pidana Khusus Edwardo, Kamis (5/6/2025).

Baca juga :  10 Bacaleg DPRK Lhokseumawe Ikut Uji Mampu Baca Alquran Masa Pencermatan DCT

Penyelidikan ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

β€œHal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan,” sebut Kajari.

Baca juga :  Komunitas Sosial Gelar Pasar Rakyat Gratis di Lhokseumawe

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.

β€œNamun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut,” terangnya.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun. Dan secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.

Baca juga :  Polda Aceh beserta Jajaran Berhasil Ungkap 84 Kasus Maisir dengan 94 Tersangka

Pihak Kejari Lhokseumawe telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait, Di mana permintaan keterangan akan dilangsungkan pada minggu depan setelah libur hari raya Iduladha yang akan dilakukan secara maraton. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril