Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Politik Indonesia

Avatar
Ilustrasi demokrasi Indonesia
📷: Ilustrasi. Dibuat dengan aplikasi AI

Oleh: Delila Wahyuni Harahap*

Dalam keseharian kita, Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah konsep awang-awang yang hanya dibicarakan di ruang seminar. Ia adalah hal-hal mendasar yang kita hirup setiap hari: hak untuk merasa aman di rumah sendiri, hak anak-anak kita untuk sekolah, hak mendapatkan nafkah yang layak, hingga hak untuk bersuara tanpa rasa takut. Di atas kertas, konstitusi kita menjamin semua itu setara di depan hukum. Namun, jika kita menengok realitas di lapangan, ceritanya sering kali berbanding terbalik.

Kita masih terus disuguhi tontonan pahit: politik uang yang merusak esensi pemilu, penyalahgunaan kekuasaan yang telanjang, diskriminasi yang menepi-kan kelompok minoritas, hingga lemahnya penegakan hukum. Ironisnya, hal ini diperparah oleh masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat kita mengenai hak sipil dan politik mereka sendiri.

Baca juga :  Pelantikan HIMIPOL Unimal Periode 2025–2026: Saat Mahasiswa Bicara Kepemimpinan Politik Muda

Demokrasi dan HAM sesungguhnya adalah dua sisi dari satu koin yang sama dalam sistem politik Indonesia. Keduanya saling bergantung. Demokrasi bertugas membuka ruang kebebasan sipil, sementara HAM hadir sebagai landasan moral dan benteng hukum agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang. Demokrasi tanpa penghormatan terhadap HAM hanya akan melahirkan tirani mayoritas yang penuh ketidakadilan. Sebaliknya, HAM tanpa sistem yang demokratis akan layu dan sulit berkembang bebas.

Namun, potret penegakan HAM kita hari ini masih menghadapi ujian yang teramat berat. Publik tentu belum lupa pada skandal besar seperti kasus Ferdy Sambo atau teror yang menimpa Novel Baswedan. Kasus-kasus kakap ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cermin terjadinya pelanggaran serius terhadap hak warga negara untuk memperoleh keadilan hukum. Ketika institusi yang seharusnya menjadi pelindung justru terlibat dalam pembunuhan berencana dan penghilangan barang bukti, atau ketika penegak hukum yang mendedikasikan hidupnya memberantas korupsi justru dikorbankan tanpa perlindungan, di sanalah alarm bahaya bagi HAM kita sedang berbunyi nyaring.

Baca juga :  Sah! Wendi Sekwindo Sinaga Pimpin KSR-PMI Unit 04 Unimal Periode 2026-2027

Satu hal yang pasti: Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan preseden buruk ini menjadi hal yang lumrah. Indonesia mendesak adanya reformasi hukum yang radikal dan peningkatan kapasitas kelembagaan yang transparan agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Tentu saja, beban ini tidak bisa hanya ditaruh di pundak pemerintah atau aparat penegak hukum yang ruang geraknya kerap tersandera kepentingan politik. Peran media sebagai pilar keempat demokrasi serta keberanian masyarakat sipil adalah kunci agar nilai-nilai kemanusiaan ini tetap bernapas. Kita, sebagai masyarakat, harus menyadari bahwa suara publik memiliki kekuatan yang besar untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan dan menuntut keadilan.

Baca juga :  Rupiah Tembus Level Rp17.750 pada Mei 2026, Tekanan Global Jadi Pemicu Utama

Sejak era Reformasi bergulir, Indonesia memang telah mencatat berbagai kemajuan. Namun, perjalanan kita masih panjang. Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab, kerja sama yang erat antara negara dan rakyat adalah harga mati.

Kini, Indonesia tidak sekadar membutuhkan generasi yang melek politik atau sekadar datang ke bilik suara setiap lima tahun sekali. Lebih dari itu, bangsa ini memanggil generasi yang berani: berani membela kebenaran, berani bersuara untuk kemanusiaan, dan berani mengawal demokrasi demi masa depan Indonesia yang lebih adil, bersih, dan sejahtera. []

*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Malikussaleh (Unimal)

Penulis : Delila Wahyuni Harahap
Editor : Redaksi