Akademisi Unimal Latih Aparatur Gampong Penyusunan Kebijakan Publik

Avatar
Akademisi Unimal melaksanakan pelatihan penyusunan Kebijakan Publik Gampong. Foto: Ist.

Lhoksukon | Aliansi.ID – Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) melaksanakan pelatihan penyusunan Kebijakan Publik Gampong bagi aparatur Gampong Matang Puntong Kecamatan Samudra, di salah satu kafe dalam kawasan Syamtalira Aron, Rabu, 25 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian dosen Unimal kepada masyarakat. Tim dosen yang diketuai oleh Nazaruddin MAP itu beranggotakan Dr Aiyub, Chalirafi MM, Dr Muryali, Dr Ferizaldi, dan Dr Maryam.

“Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong yang kita lakukan ini adalah tindak lanjut dari hasil kerja sama sebelumnya dengan gampong tersebut,” ungkap Nazaruddin.

Baca juga :  Silaturahmi Tim ONCS ke Kediaman Habib Umar, Upaya Cooling System bersama Ulama

Nazaruddin mengharapkan dengan adanya pelatihan tersebut, kedepannya para aparatur gampong semakin aktif dalam pelaksanaan kebijakan publik di tingkat gampong. Sebab, kata dia, selama ini ada gampong yang sudah memiliki qanun, tetapi terkendala dalam implementasinya.

“Ke depan kami akan terus melakukan pembinaan di gampong tersebut dalam bentuk kegiatan lainnya, harapan kami ke depan pemerintah Aceh Utara juga mau berkolaborasi dengan berbagai pihak terutama dengan Akademisi dalam peningkatan kapasitas aparatur atau kegiatan bimbingan lainnya, karena untuk melahirkan inovasi-inovasi itu bisa kita mulai dari gampong,” ujar mantan Ketua BEM Unimal itu.

Baca juga :  Akademisi Fakultas Hukum Unimal Lakukan Pendampingan Penyusunan Qanun Gampong

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Jafaruddin, yang menyampaikan materi Komunikasi dan Advokasi Kebijakan Publik melalui Media Massa dan Media Sosial.

Narasumber lainnya, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unimal Dr Ferizaldi, yang membahas tentang kebijakan publik gampong, mulai dari sejarah, kedudukan Qanun gampong dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga :  PT PEMA: Potensi Karbon sebagai Sumber Pendapatan Aceh Masa Depan

Ferizaldi juga memaparkan proses pembentukan gampong, dan beberapa contoh objek Qanun gampong yang mendesak lainnya, seperti Qanun pengendalian aset gampong (wakaf dan hibah), pengaturan ternak, penegakan syariat Islam di tingkat gampong, rumah kost/home stay, kepemudaan.

Ia juga menyebut Qanun kebersihan lingkungan dan sanitasi gampong, penataan ruang gampong, keamanan dan ketertiban gampong serta Qanun larangan berburu.

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut selain dari aparatur desa, juga pemuda dan masyarakat desa lainnya. []

Penulis : Abel Pasai
Editor : Amrizal Abe