Komisi A DPRK Tetapkan Lima Calon Komisioner KIP Lhokseumawe

Avatar
Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Faisal. Foto: Ist

Lhokseumawe | Aliansi.ID – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menetapkan 5 (lima) nama Calon Anggota (Komisioner) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Periode 2023-2028 pada Selasa, 4 Juli 2023.

Pengumuman bernomor 10/Kom-A/DPRK Lhokseumawe/2023 dalam bentuk tangkapan layar itu dibagikan dan beredar secara luas di grup WhatsApp sekitar pukul 13.00 WIB

Dalam Pengumuman tentang Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe Periode 2023-2028, disebutkan 5 nama peringkat teratas yang ditetapkan sebagai Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe, secara berurut, yaitu T Marbawi, Abdul Hakim SE MSM, Armiadi M.Pd, Zainal Bakri S.Sos M.Kom.I, dan Indrawan Eka Putra SE.

Baca juga :  Masuk Lima Besar Nasional, Aceh Utara Diganjar Penghargaan Kinerja Terbaik Bidang Infrastruktur

Selain 5 nama tersebut yang ditetapkan lulus sebagai calon utama, juga ditetapkan 5 (lima) nama yang lulus sebagai calon cadangan, yaitu Mulyadi, Ramli S.Pd.I, Fitriani, Mulyanto S.Sos, serta Agustiar.

Nama-nama tersebut diatas, sebelumnya telah mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan pada Senin, 3 Juli 2023 yang dilakukan oleh Komisi A DPRK Lhokseumawe.

Dikutip dari laman DPRK Lhokseumawe, nama-nama yang lulus tersebut sebelumnya bersaing dengan 15 (lima belas) peserta yang berhasil lulus dalam tahapan wawancara di Sekretariat DPRK Lhokseumawe pada 19-20 Juni lalu.

Baca juga :  Kapolda Aceh Ingatkan Anggotanya Selalu Bijak dalam Bermedsos

Sebagaimana dikutip dari laman Wikipedia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

KIP Kabupaten/Kota beranggotakan 5 (lima) orang, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc, diusulkan oleh DPRK kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Anggota KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI, kemudian dilantik oleh Bupati/Wali Kota untuk masa jabatan selama lima tahun.

Baca juga :  Meriahkan Perayaan Bulan K3 Nasional Tahun 2024, PT PIM Gelar Kegiatan Promotif dan Edukatif

Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Faisal, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, mengatakan selanjutnya nama-nama Calon Komisioner KIP Kota Lhokseumawe yang beranggotakan 5 orang, akan diusulkan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk di SK-kan.

“Setelah melalui paripurna, lalu diusulkan oleh DPRK Lhokseumawe kepada KPU RI. Anggota KIP Kota Lhokseumawe yang telah ditetapkan oleh KPU RI, nantinya dilantik oleh Wali Kota untuk menjabat selama lima tahun,” terang Faisal.

Penulis : Rizki Fauzan
Editor : Amrizal Abe