Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Ganja di Lhokseumawe, Dua Diantaranya Suami Istri

Avatar
Tiga Tersangka Pengedar Ganja diamankan di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Ist

Lhokseumawe | Aliansi.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Jeffryandi, menyampaikan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja.

Baca juga :  Polisi Bekuk Empat Tersangka Pemakai Sabu dan Ganja di Lhokseumawe

Setelah diselidiki, kata Jeffryandi, informasi tersebut benar adanya, sehingga petugas langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar berinisial ML (23) dan BL (19). Keduanya berstatus suami istri.

“Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone,” kata Jeffryandi, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, pada Senin, 10 Juli 2023.

Baca juga :  Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar

Kemudian, sambungnya, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43). Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD (daftar pencarian orang) di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya dengan harga Rp 3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” demikian Jeffryandi.

Baca juga :  Mendagri Tunjuk Safrizal sebagai Pj Gubernur Aceh, Begini Harapan Ketua IKA FISIP USK

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Editor : Redaksi
Sumber : Ril