Polres Lhokseumawe Ungkap Peredaran Sabu di Aceh Utara, Amankan 2 Tersangka Sita 1,1 Kilogram Sabu

Avatar
polres lhokseumawe
Foto: Dok. Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe | Aliansi.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 kilogram dan menangkap dua tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, diwakili Kompol Salmidin, dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (28/4/2025) siang.

Turut hadir Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, KBO Narkoba Iptu Bagus Erdyanthoro, dan Kasi Humas Salman Alfarisi.

Kepada awak media, Kompol Salmidin, menyampaikan, kasus pertama terungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.

Baca juga :  Komunitas Sosial Gelar Pasar Rakyat Gratis di Lhokseumawe

“Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pyrex, dan satu unit handphone,” ujar Kompol Salmidin.

Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp500 ribu.

Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal menambahkan, pada Kamis (24/4/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, Satres Narkoba Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Baca juga :  Anggota DPRA Tantawi Apresiasi Festival Perdana HMJ IAT IAIN Lhokseumawe

Dalam operasi itu, seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit ponsel, dan satu sepeda motor tanpa pelat nomor.

“Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka di sana,” jelas Kasat Narkoba.

HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Kecamatan Blang Mangat, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malaysia.

Baca juga :  Pj Gubernur Aceh Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Kedua tersangka dalam dua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Saiful juga menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan dalam DPO. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril