Banda Aceh | Aliansi.ID – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menginstruksikan kepada jajaran Panwaslih Kab/Kota untuk segera membuka Posko Kawal Hak Pilih.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH.
“Sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang menginstruksikan kepada jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh untuk membuka Posko Kawal Hak Pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada Serentak di Aceh tahun 2024,” ungkap Muhammad kepada awak media di Banda Aceh, Jumat, 12 Juli 2024.
Menurutnya, posko pengaduan masyarakat sangat penting dilakukan, apalagi ini sedang tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Ini merupakan tugas pengawas Pilkada, yaitu Panwaslih dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas terutama dalam menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh tahun 2024,” terangnya.
“Seiring dengan dilantiknya Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu RI pada tanggal 28 Juni 2024, maka diharapkan Panwaslih untuk segera merekrut Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam apalagi saat ini tahapan Pilkada mau memasuki masa pendaftaran,” pungkas Muhammad. []