Aceh, Ragam  

Berkaca pada Kasus KDRT Selebgram Aceh, Begini Kata Pegiat Kemanusiaan Soal Toxic Relationship

Avatar
Pegiat kemanusiaan Aceh, Maida Safrina
Pegiat kemanusiaan Aceh, Maida Safrina. Foto: Dok. Pribadi

Lhokseumawe | Aliansi.ID — Berkaca pada kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram asal Aceh, Cut Intan Nabila, pegiat kemanusiaan Aceh, Maida Safrina ikut menyuarakan tanggapannya tentang Toxic Relationship (hubungan toxic).

Maida sapaan akrabnya mengatakan, apa yang menimpa Intan sudah jamak terjadi dalam keluarga, namun korban KDRT enggan melapor karena kadung dianggap sebagai aib dalam rumah tangga.

“Siapapun korbannya, tindakan KDRT ini harus dilaporkan. Masyarakat harus diberikan pemahaman jika mengalami kekerasan agar tidak mendiamkan, tapi langsung lapor agar bisa diantisipasi kejadian yang bisa membahayakan nyawa,” katanya dalam pesan singkat kepada media ini, Rabu, 14 Agustus 2024.

Sebagai upaya pencegahan KDRT, ia juga memberikan pesan kepada calon pengantin (Catin) terutama kaum perempuan bahwa perilaku kasar bisa dideteksi dari calon pasangan yang memiliki potensi melakukan kekerasan fisik.

“Dari ta’aruf atau sebutlah pacaran, atau mengenal seseorang kita akan tahu karakternya. Misalnya ketika ada masalah sepele bisa memicu emosinya. Kebanyakan pelaku (KDRT) itu akan kelihatan sifatnya sejak awal, hanya saja kadang terlanjur cinta diabaikan karena berpikir akan berubah setelah menikah,” ungkap Maida.

Kalaupun sudah telanjur menikah, lanjutnya, jika perilaku KDRT ini terjadi, bahkan berulang kali, Maida menganjurkan agar korbannya berani melapor.

“Pastinya kalau sudah tidak bisa ditolerir sikapnya, dan membahayakan jiwa dan fisik, lebih baik melapor atau paling tidak diceritakan kepada keluarga lebih dahulu, untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan KDRT dalam keluarga merupakan hubungan toxic yaitu hubungan tidak sehat yang membuat pasangan merasa tidak bahagia, direndahkan, bahkan selalu menjadi sasaran amarah yang berakhir pada kekerasan verbal, psikologis maupun fisik.

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Riset, FIKTI UMMAH Teken MoU dengan Kolej Universiti Islam Perlis Malaysia

“Kalau Hubungan toxic, membahayakan jiwa dan fisik lebih baik pisah, apa boleh buat?,” tambahnya.

Menurutnya, seseorang yang mencintai tidak akan menyakiti karena sebuah keluarga dibangun atas dasar kasih sayang yang tulus supaya sebuah keluarga saling terikat secara rohani dan makin bersatu menuju ke arah kesempurnaan dengan saling melengkapi satu sama lain.

“Segala sesuatu yang dilakukan jika tidak didasari atas kasih sayang tidak akan ada manfaatnya. Kalau udah tega menyakiti baik fisik, psikis dan lainnya berarti tidak ada lagi rasa kasih sayang di hatinya. Untuk apa bertahan dengan seseorang yang tidak sayang dan tidak menghargai,” tegasnya.

Lebih jauh, Maida juga menyebut belakangan kasus KDRT semakin sering dialami kaum perempuan. Selain kekerasan fisik dan psikis juga sering terjadi penelantaran ekonomi oleh suami yang tidak bertanggung jawab memberikan nafkah.

Untuk itu, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

“Kita juga melakukan edukasi kepada Catin agar mempersiapkan diri sebelum menikah, mencari tahu karakter pasangan, ini merupakan upaya untuk mencegah agar tidak terjebak pada pernikahan toxic,” pungkas Ketua Dewan Balai Syura Ureung Inong Aceh wilayah Aceh Utara ini.

Sebagaimana diketahui, Cut Intan Nabila, selebgram yang juga mantan atlet anggar mengalami KDRT dari suaminya yang berinisial AT, yang merupakan seorang pengusaha sekaligus instruktur barber (tukang cukur).

Baca juga :  GARDA Indonesia Bangun Rumah Layak Huni Keenam, Kali ini di Aceh Singkil

Pada Selasa, 13 Agustus 2024 siang, Intan mengunggah video rekaman CCTV di akun Instagram pribadinya @cut.intannabila. Dalam video yang diunggah Intan, kedua pasangan ini terlibat cekcok mulut di ranjang, lalu berubah menjadi aksi kekerasan fisik.

Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, tampak AT memukuli Intan meskipun dirinya sudah berteriak minta ampun. Bahkan, dalam rekaman tersebut terlihat pula bayi mereka yang baru lahir bulan lalu, ikut tertendang oleh kaki suaminya di atas ranjang.

Dalam keterangan video di unggahannya, Intan mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama dirinya menjadi korban KDRT. “Selama ini saya bertahan karena anak,” tulisnya dalam postingan.

Ia juga mengatakan bahwa sudah puluhan kali dirinya mengalami kekerasan yang serupa. “Ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti,” sambungnya.

Ia juga membeberkan bahwa suaminya telah beberapa kali terlibat perselingkuhan selama lima tahun pernikahan mereka. “Lima tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya,” tulis Intan melanjutkan.

Intan dan AT diketahui menikah pada 2019 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Sebelum aksi KDRT itu diungkap, Intan diketahui baru saja melahirkan putri ketiganya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sontak saja, video yang diunggah di akun centang biru itu menuai beragam tanggapan netizen yang memenuhi kolom komentar. Video itupun viral setelah tayang di berbagai situs berita dan di-repost oleh akun media sosial. Saat diakses pada Rabu (14/8/2024) pukul 17.45 WIB, sudah ada lebih dari 1,3 juta komentar pada akun selebgram itu.

Baca juga :  Berkat Prestasi Pramuka, Cut Syarifah Rahmi akan Melawat ke Negaranya Cristiano Ronaldo

Polisi Amankan AT, Suami Selebgram Aceh Terduga Pelaku KDRT

Akibat perbuatannya, Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT. Tersangka AT pun telah ditangkap di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, AT tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak, yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Trunoyudo mengatakan bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. []

Editor : Redaksi