ALIANSI.id — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini diambil guna memastikan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa adanya pembatasan.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi di Banda Aceh, pada Senin, 18 Mei 2026.
Mualem menegaskan bahwa dengan dicabutnya aturan tersebut, skema pembiayaan kesehatan masyarakat akan kembali ditanggung sepenuhnya oleh program JKA. Langkah ini sekaligus menghapus aturan mengenai pembatasan desil atau kelompok status sosial ekonomi masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.
“Jadi tidak tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.
Oleh karena itu, Mualem meminta kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak perlu khawatir dan dapat mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebagaimana mestinya.
Mualem menjelaskan bahwa keputusan pembatalan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini diambil demi mengakomodasi tuntutan dari berbagai elemen masyarakat di Serambi Mekkah.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” jelasnya.
Mualem menambahkan, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima berbagai masukan konstruktif, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, aksi unjuk rasa mahasiswa, hingga hasil diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD).
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” pungkas Gubernur Mualem. []






