Polda Aceh Hancurkan Ribuan Vape Berisi Etomidate

Avatar
Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika, termasuk 2.538 cartridge vape mengandung etomidate dan puluhan ribu pil ekstasi
Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika, termasuk 2.538 cartridge vape mengandung etomidate dan puluhan ribu pil ekstasi, Selasa (8/9/2026). đź“·: Dok. Humas Polda Aceh

ALIANSI.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 2.538 buah cartridge vape getar yang mengandung etomidate. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Juli hingga Agustus 2026.

“Selain cartridge vape, Polda Aceh juga memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi/MDMA. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo dalam sambutannya pada konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Baca juga :  Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

Ari Wahyu Widodo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas, sedangkan cartridge vape dan liquid etomidate akan dimusnahkan menggunakan mini roller atau baby roller.

Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk insan pers, sebagai bagian dari jaminan transparansi dalam penanganan barang bukti.

Baca juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Janjikan Korbannya Jadi Salesman di Laos

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujar abituren Akabri 1995 tersebut.

Wakapolda juga menyebutkan bahwa keberhasilan dalam memberantas narkotika tidak hanya dapat diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau dimusnahkan, tetapi juga dari kemampuan dalam menutup ruang gerak jaringan, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, dan menyelamatkan generasi muda Aceh.

Baca juga :  Babak Baru Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh: Dua Berkas P-21, Tersangka Resmi Jadi Tahanan Jaksa

“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” pungkas Brigjen Ari. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril