Akademisi Bedah Kesiapan Regulasi Koperasi Syariah Merah Putih di Aceh

Avatar
Tangkapan layar diskusi ilmiah daring Academic Talk Part 2 bertajuk “Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah” yang diselenggarakan oleh MALITA Foundation melalui Zoom Meeting
Tangkapan layar diskusi ilmiah daring Academic Talk Part 2 bertajuk “Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah” yang diselenggarakan oleh MALITA Foundation melalui Zoom Meeting, Minggu (14/6/2026). 📷: Dok. MALITA Foundation

ALIANSI.id — Sejumlah akademisi dan pengamat hukum menyoroti belum siapnya regulasi turunan yang mengatur operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berbasis syariah di Provinsi Aceh. Hambatan aturan berupa kekosongan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut mengemuka dalam diskusi ilmiah daring Academic Talk Part 2 bertajuk “Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah” yang diselenggarakan oleh MALITA Foundation melalui Zoom Meeting, Minggu (14/6/2026).

Pengamat hukum syariah, Dr. (C.) Khadijatul Musanna, M.H., mengungkapkan bahwa kendala utama koperasi syariah di Aceh saat ini terletak pada aspek legal substance atau substansi hukum di tingkat provinsi. Menurutnya, aturan operasional yang ada belum matang sepenuhnya.

Baca juga :  Islamic Relief Gelar Lokakarya Saluran Harapan Gender, Perlindungan Anak dan Advokasi dengan Kajian Islam

“Secara normatif, Aceh sebenarnya punya fondasi kuat lewat Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Namun, pada aspek legal substance, masih ada kekosongan aturan karena Peraturan Gubernur (Pergub) yang diperintahkan oleh Pasal 28 ayat (3) hingga kini masih dalam tahap rancangan dan pembahasan,” kata Musanna.

Peneliti koperasi syariah, Ibnu Hajar, S.E., M.Sc., menambahkan bahwa kekosongan regulasi ini berbanding lurus dengan realitas di lapangan. Penerima hibah penelitian internal isu tersebut menilai pihak terkait belum bisa mengukur tingkat kesiapan Koperasi Syariah Merah Putih di Aceh secara komprehensif karena program belum menyentuh masyarakat bawah.

Baca juga :  PII Sesalkan Paskibraka Asal Aceh 'Dipaksa' Lepas Hijab

“Kesiapan Koperasi Syariah Merah Putih belum dapat diukur secara utuh karena belum berada pada tahap pelaksanaan di tingkat desa maupun gampong. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi lebih lanjut setelah implementasi berjalan,” tutur Ibnu Hajar.

Secara nasional, program KDMP mencatatkan pertumbuhan yang masif dengan membentuk 83.762 unit koperasi di seluruh Indonesia. Namun, akademisi sekaligus Project Management Officer Kementerian Koperasi, Fitri Yanti, M.Pd., menjelaskan bahwa program strategis nasional tersebut saat ini masih berada pada fase penguatan kelembagaan dan pembangunan gerai sebagai langkah implementasi awal.

Baca juga :  Bappenas dan USAID Tinjau Pelaksanaan Program di Aceh Utara, Sambangi Budi Daya Madu Linot

“Program KDMP menunjukkan perkembangan signifikan, namun saat ini fokusnya masih pada penguatan kelembagaan dan pembangunan gerai sebagai bagian dari implementasi awal,” ujar Fitri.

Diskusi interaktif yang melibatkan hampir 100 peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, milenial, dan praktisi ekonomi ini berjalan di bawah panduan akademisi Universitas Islam Aceh (UIA), Raihan Putri, M.H.

Melalui diskusi ini, MALITA Foundation memproyeksikan butir-butir rekomendasi tersebut dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk mempercepat pembentukan regulasi serta mengimplementasikan sistem ekonomi syariah yang berkeadilan di Aceh. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril