Lhoksukon | Infoacehutara.com – Ibu muda berinisial CD (22) warga Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, pada Senin, 8 Januari 2024.
Hal tersebut ia lakukan usai menanggung malu sebab foto bugilnya beredar di media sosial (Medsos) Facebook dan TikTok.
Menindaklanjuti laporan yang dibuat CD, Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap tersangka pelaku yang berinisial SA (21) tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu. Pelaku ditangkap di rumahnya, kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Bersama SA, petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkapan layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban. Dan tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku.
“Mereka, pelaku dan korban dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga, maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri,” ungkapnya.
Novrizaldi menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke TikTok dan sebagai foto profil dan story di akun facebook korban.
Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. []