Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar, Inilah Berbagai Merek yang Disita Bea Cukai Langsa

Avatar
Petugas Bea Cukai Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal dalam giat pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh
Petugas Bea Cukai Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal dalam giat pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh, Kamis (9/4/2026). πŸ“·: Dok. BC Langsa

ALIANSI.id β€” Kantor Bea Cukai Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal senilai Rp1,29 miliar pada Kamis (9/4/2026). Petugas melakukan pemusnahan tersebut di lingkungan Kantor Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh.

Pemusnahan ini menindaklanjuti hasil penindakan bidang cukai periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan menegakkan hukum di wilayah kerja Bea Cukai.

Barang ilegal tersebut berasal dari akumulasi 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nilai Rp1.293.331.780. Peredaran barang ini merugikan negara sebesar Rp886.757.053 melalui sektor cukai.

Selanjutnya, Bea Cukai Langsa memastikan barang-barang tersebut tidak akan kembali beredar luas di tengah masyarakat. Langkah ini sekaligus menyelesaikan status barang hasil penindakan secara akuntabel dan transparan.

Baca juga :  Tim Gabungan Musnahkan 97 Ribu Batang Ganja di Aceh Utara, Terbesar dalam Beberapa Tahun Terakhir

Daftar Merek Rokok Ilegal

Berbagai merek rokok ilegal turut hancur dalam proses pemusnahan massal tersebut. Merek-merek itu meliputi H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, hingga Luckyman.

Keragaman merek ini menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih marak terjadi dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, petugas memerlukan pengawasan berkelanjutan untuk menekan peredaran produk ilegal tersebut.

Petugas memotong seluruh batang rokok sebelum membakarnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Metode ini bertujuan menghilangkan fungsi fisik dan kegunaan barang agar tidak ada pihak yang menyalahgunakannya.

Baca juga :  Meski Terdampak, Warga Kuba Gampong Sagoe Tetap Hadir Ringankan Beban Korban Banjir Pidie Jaya

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tata cara penyelesaian barang yang menjadi milik negara secara sah.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan fungsi pengawasan secara tegas. Ia menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang konsisten.

β€œPemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Baca juga :  Ini Dia Nakes Teladan dan Gampong Berprestasi Peraih Penghargaan Pj Bupati Aceh Utara

Di sisi lain, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri resmi. Pemerintah kehilangan potensi penerimaan besar akibat perdagangan produk tanpa pemenuhan ketentuan cukai ini.

Sebagai penutup, Bea Cukai Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal. Warga dapat melaporkan setiap indikasi pelanggaran cukai melalui saluran pengaduan resmi kantor tersebut. []

Editor : Emre
Sumber : Ril