Sebut Pergub JKA Cacat Hukum, Mahasiswa Unimal Ancam Demo Besar-besaran ke Gedung DPRA

Avatar
Konferensi pers DPM Unimal di Lhokseumawe terkait penolakan revisi aturan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
Konferensi pers DPM Unimal di Lhokseumawe terkait penolakan revisi aturan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Minggu (5/4/2026). πŸ“·: Dok. DPM Unimal

ALIANSI.id β€” Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM Unimal) melayangkan nota protes keras terhadap Pemerintah Aceh. Mereka menolak pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kebijakan tersebut memangkas hak kesehatan rakyat secara sepihak dan mengeluarkan 500.000 jiwa dari kepesertaan JKA. Mahasiswa menilai langkah ini sebagai bentuk pembangkangan konstitusional terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua DPM Unimal menyatakan bahwa kebijakan tersebut menabrak Pasal 227 UUPA mengenai pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat. Pemilahan warga berdasarkan desil ekonomi dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang cacat hukum.

β€œPasal 227 UUPA memerintahkan pemerintah menjamin kesehatan seluruh penduduk, tanpa melihat kaya atau miskin. Gubernur tidak punya wewenang menghapus hak rakyat yang sudah diberikan oleh Undang-undang Negara!” tegasnya dalam konferensi pers di salah satu kafe, Lhokseumawe, Minggu (5/4/2026).

Baca juga :  Harbour Energy Gelar Leadership Training dan Aksi Bersih Pantai di Lhokseumawe

Selanjutnya, mahasiswa menyoroti pengabaian Pasal 183 UUPA mengenai alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus). Mereka menganggap alasan pengurangan anggaran kesehatan sangat tidak rasional karena belanja birokrasi masih tetap tinggi.

β€œPasal 183 UUPA adalah janji negara kepada rakyat Aceh bahwa Dana Otsus harus digunakan untuk kesehatan. Mengurangi cakupan JKA dengan alasan Dana Otsus turun adalah bentuk pengabaian terhadap perintah Undang-undang!” tambah perwakilan mahasiswa tersebut.

Baca juga :  Resmi, Gubernur Mualem Tunjuk Chaidir Pimpin Dinas Sosial Aceh

Data Prematur dan Urgensi Anggaran

Selain aspek hukum, DPM Unimal mengkritik penggunaan data DTSEN/P3KE yang mereka anggap masih sangat prematur. Langkah gegabah ini berisiko menciptakan golongan ‘miskin baru’ akibat tingginya biaya medis mandiri.

Mahasiswa juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mengelola dana Otsus demi kemakmuran rakyat. Mereka membandingkan efektivitas anggaran kesehatan dengan program beasiswa pendidikan di Aceh.

“Cukup sudah Aceh dikenal dengan provinsi termiskin yang pada nyatanya Aceh mempunyai Dana Otsus yang bisa dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Aceh , jika JKA hanya dipergunakan untuk rakyat miskin, lalu apakah beasiswa untuk rakyat bodoh ?” cetusnya.

Tuntutan dan Ancaman Aksi Massa

Baca juga :  PMII Komisariat Unimal Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

DPM Unimal mendesak DPRA segera menggunakan hak interpelasi atau angket untuk memanggil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Mereka menuntut penjelasan terkait urgensi pemangkasan JKA di tengah anggaran operasional pemerintahan yang melambung.

Kemudian, mereka meminta DPRA merevisi anggaran dinas non-produktif senilai Rp6,20 triliun dalam APBA 2026. Mahasiswa menuntut pengalihan dana tersebut untuk menutupi defisit JKA agar seluruh rakyat kembali ter-cover.

Sebagai penutup, mahasiswa mengancam akan mengerahkan aksi massa lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka meminta Pemerintah Aceh tidak bermain-main dengan isu kesehatan yang merupakan janji damai Aceh. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril