Lhokseumawe | Aliansi.ID — Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM) dalam reshuffle kabinet terbaru di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Presiden Joko Widodo melantik Bahlil menggantikan posisi Arifin Tasrif di Kabinet Indonesia Maju. Pelantikan itu tertuang dalam Keppres Nomor: 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Pelantikan Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke-4 RI ini mengundang berbagai tanggapan dan harapan. Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal) Aceh.
Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM BEM Unimal, Mhd. Hanif Putra meminta Bahlil untuk memberikan perhatian khusus terhadap industri pertambangan di Aceh terutama aktivitas penambangan ilegal.
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal merupakan masalah besar yang harus segera ditertibkan karena berimplikasi buruk terhadap kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Kepada bapak Menteri ESDM yang baru saja dilantik, saya berharap seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang ada di aceh bisa menjadi fokus bapak menteri karena hal ini telah memberikan dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam keterangan media di Lhokseumawe, Selasa (20/8/2024).
“Aceh merupakan salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam namun diambil secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Tak hanya itu, tambah Hanif, Pemerintah Daerah harus terus mengevaluasi seluruh kegiatan pertambangan yang ada di Aceh, memastikan setiap perusahaan ekstraktif yang ada di Aceh telah memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
“Bahwa perusahaan yang bergerak dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam, diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” beber mahasiswa Hukum Unimal ini.
Hanif juga meminta Pemerintah Aceh untuk terus mengevaluasi seluruh kegiatan pertambangan yang ada di Aceh baik penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI).
“Pemerintah Aceh harus memastikan seluruh perusahaan yang memiliki izin tambang telah memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan guna memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pintanya.
Lebih lanjut, ia menyebut, pada Juli 2024 lalu, penegak hukum telah melakukan penindakan terhadap tambang ilegal berupa galian C juga telah dilakukan oleh Polda Aceh di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
Penindakan ini dilakukan karena aktivitas tambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh CV SM, yang secara hukum dianggap ilegal. Namun, pada penghujung tahun 2023 Kepala Dinas ESDM Aceh merilis bahwa terdapat beberapa titik koordinat yang diduga menjadi wilayah penambangan tanpa izin di Aceh.
“Artinya hal ini masih harus terus menjadi fokus Menteri ESDM dan Pemerintah Aceh untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal yang ada di Aceh secara kolaboratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, guna mewujudkan kesejahteraan yang inklusif bagi masyarakat Aceh kedepan,” pungkas Hanif. []