Aceh, Hukum  

Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI di Aceh Ditahan Polisi

Avatar
Oknum Karyawan BSI di Aceh, pelaku penyalahgunaan dana nasabah ditahan polisi. Foto: Humas Polda Aceh
Oknum Karyawan BSI di Aceh, pelaku penyalahgunaan dana nasabah ditahan polisi. Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh | Aliansi.ID — Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

Baca juga :  Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca juga :  26.470 Paket Komoditi Murah di Bhayangkara Fest Habis Terjual

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril