Aceh, News  

Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Aceh Selatan

Avatar
Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan. Foto: Ist.

Banda Aceh | Aliansi.ID – Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Sofyan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, Rabu, 28 Februari 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C yang ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator itu.

Baca juga :  PERMATA Lhokseumawe Gelar Milad ke-2, Pererat Silaturahmi Antar-Paguyuban Mahasiswa

“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Kamis, 29 Februari 2024.

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Aceh Selatan, serta sudah sangat meresahkan.

Baca juga :  Polisi Pastikan Arus Lalu Lintas ke Lokasi Wisata di Aceh Aman dan Lancar

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Muliadi mengatakan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang ada di lokasi yang diduga terlibat dalam penambangan itu. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril