Aceh, Hukum  

Polda Aceh beserta Jajaran Berhasil Ungkap 84 Kasus Maisir dengan 94 Tersangka

Avatar
Mapolda Aceh. Foto: Humas Polda Aceh
Mapolda Aceh. Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh | Aliansi.ID — Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres Jajaran telah berhasil mengungkap 84 kasus maisir atau perjudian selama medio 20 Oktober hingga 18 November 2024. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 94 orang ditetapkan sebagai Tersangka.

Para pelaku akan diterapkan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Baca juga :  Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Polda Aceh Distribusi Buku dan Kitab di Dayah Babul Maghfirah

Polda Aceh, khususnya Ditreskrimum dan Satreskrim Polres Jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan terhadap kasus maisir dengan cara melakukan patroli ke warnet, warkop, dan tempat-tempat berkumpulnya anak muda. Itu semua dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.

Baca juga :  Polda Aceh Ungkap 24 Kasus dan Tangkap 43 Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya ke Aceh

Ade Harianto juga menyebutkan, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, telah memerintahkan Jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait maisir atau judi. Perintah tersebut merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah.

“Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum terhadap maisir atau perjudian. Artinya, ini tidak main-main,” ujar Ade.

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Riset, FIKTI UMMAH Teken MoU dengan Kolej Universiti Islam Perlis Malaysia

Ia juga mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat Islam di Provinsi Aceh ini. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril