Akademisi Fakultas Hukum Unimal Lakukan Pendampingan Penyusunan Qanun Gampong

Avatar
Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) melakukan pendampingan penyusunan Qanun Gampong untuk desa binaan di gampong Bie, kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Foto: Ist.

Lhoksukon | Aliansi.ID – Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) melakukan pendampingan penyusunan Qanun Gampong untuk desa binaan di gampong Bie, kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Pendampingan penyusunan Qanun Gampong untuk desa binaan itu dilakukan dalam rangka implementasi visi Unimal Hebat 2024.

Tim dosen yang melakukan pengabdian masyarakat, yakni Dr Joelman Subaidi, Dr M Nasir, Dr Hamdani, Harun MH, dan Dr Amrizal J Prang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Syamtalira Bayu yang diwakili oleh Sekcam. Turut dihadiri Danramil dan Kapolsek Syamtalira Bayu.

Baca juga :  Mahasiswa PPG FKIP USK Kembangkan Keterampilan Menyulam Warga Kuta Alam

Anggota tim pengabdian, Dr Amrizal J Prang, mengatakan pendampingan penyusunan Qanun Gampong ini merupakan aktualisasi insan kampus terutama dosen Fakultas Hukum Unimal dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua Tim, Dr Joelman Subaidi menyampaikan bahwa pendampingan penyusunan Qanun Gampong ini merupakan aktualisasi dari nilai-nilai Tridharma Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Unimal kepada masyarakat di Gampong Bie, yang dijadikan sebagai desa binaan Unimal.

Baca juga :  Timsel Panwaslih Zona III Aceh Umumkan Calon Komisioner Lulus Tes CAT dan Psikologi

“Materi yang kita sampaikan berkaitan tentang penguatan kapasitas aparatur gampong, dalam menyusun Qanun Gampong,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr Hamdani mengatakan bahwa teknik penyusunan Qanun Gampong harus sesuai dengan undang-undang dan Qanun tata cara pembentukan Qanun.

Anggota tim lainnya, Harun MH, menuturkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Unimal peduli terhadap masyarakat.

“Seperti yang kita ketahui sangat banyak masyarakat khususnya aparatur gampong yang masih awam tentang penyusunan Qanun Gampong yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Baca juga :  Hendak Mencari Ikan, Warga Langkahan Temukan Benda Diduga Bom Tersangkut Jaring

Kemudian, Kaprodi Hukum, Dr M Nasir menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan agar sosialisasi ini memberikan dampak positif kepada Gampong Bie.

“Kami akan terus melakukan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat setelah sosialisasi ini dilaksanakan,” tuturnya.

Unimal, kata dia, akan terus menjadi kampus rakyat di Aceh, dengan demikian, pihaknya akan selalu berbuat untuk masyarakat apa pun itu yang sesuai dengan visi misi Unimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Editor : Amrizal Abe