Jakarta | Aliansi.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengumumkan perpanjangan waktu Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi dan Perubahan Waktu Pelaksanaan Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, termasuk Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Surat bernomor 485/KP.01/K1/07/2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tanggal 11 Juli 2023.
Dalam surat tersebut, Bawaslu RI menyampaikan adanya beberapa kendala teknis yang terjadi dalam proses memastikan data NIK peserta tes Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota baik yang mengikuti tes tertulis dan tes psikologi di seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Perubahan Jadwal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana tercantum pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tentang Perubahan Jadwal Perpanjangan Masa Pendaftaran, dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan waktu.
Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi dari yang semula: Senin, 10 Juli 2023 s.d. Selasa, 11 Juli 2023 menjadi Senin, 10 Juli 2023 s.d. Kamis, 13 Juli 2023.
Dengan perpanjangan waktu ini maka pelaksanaan Tes Kesehatan turut diadakan penyesuaian dari yang semula: Rabu, 12 Juli 2023 s.d. Jumat, 14 Juli 2023 menjadi Jumat, 14 Juli s.d. Selasa, 18 Juli 2023.
Sementara pelaksanaan Tes Wawancara tetap sebagaimana yang tercantum dalam revisi pedoman yakni Senin, 17 Juli s.d. Jumat, 21 Juli 2023.
Disebutkan dalam surat, dengan adanya penyesuaian jadwal tahapan dimaksud, maka pelaksanaan Tes Kesehatan agar dapat dilakukan secara paralel dengan Tes Wawancara, khusus pada hari yang beririsan waktunya. Untuk hal tersebut maka bagi peserta yang telah selesai mengikuti Tes Kesehatan dapat langsung mengikuti Tes Wawancara dengan mengikuti pengaturan dari Tim Seleksi.
Ketua Timsel Panwaslih Zona II Provinsi Aceh Hadi Iskandar, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (11/7/2023), membenarkan perihal perpanjangan waktu Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Panwaslih Aceh.
“Benar, ada perubahan jadwal Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Psikologi, kami Timsel sudah menerima surat dari Bawaslu yang tembusannya juga kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Aceh,” ujar Hadi.
Pengumuman Bawaslu RI: Unduh Disini