Simpang Tiga Redelong | Aliansi.ID — Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengungkapkan ada 302 korban pelanggaran HAM di Kabupaten Bener Meriah yang terjadi sepanjang konflik bersenjata di Provinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KKR Aceh Sharli Maidelina saat bertemu Penjabat Sekretaris Daerah, Riswandika Putra, di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2024).
Dalam kesempatan itu, pihak KKR Aceh turut menyerahkan data rekomendasi reparasi terhadap korban pelanggaran HAM dan laporan temuan KKR Aceh untuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Bener Meriah.
Sharli menyampaikan laporan temuan tersebut merupakan gambaran komprehensif tentang apa yang terjadi sepanjang konflik bersenjata yang terjadi di Provinsi Aceh pada masa lampau.
Menurutnya, ada 5.195 korban yang telah dilakukan pengambilan pernyataan di periode pertama.
“Setelah itu kita analisa terkait jenis peristiwa dan motif pelaku dalam laporan temuan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebanyak 302 korban berasal dari Bener Meriah baik korban langsung maupun ahli waris.
“Kami berharap temuan ini ditindaklanjuti karena pemenuhan hak korban itu menjadi tanggung jawab pemerintah baik di Pusat, Provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” kata Sharli.
Sementara itu Pj Sekda Bener Meriah, Riswandika Putra menyampaikan bahwa data yang diserahkan oleh pihak KKR Aceh tersebut akan dipelajari lebih lanjut.
“Kami akan pelajari bersama dinas terkait mana yang bisa kita tindak lanjuti dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” terangnya. []