Banda Aceh | Aliansi.ID — Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh mengungkapkan keprihatinan terhadap peraturan yang mengharuskan anggota Paskibraka Nasional asal Aceh untuk melepas hijab saat upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Ketua Umum PW PII Aceh, Amsal, menyebut Aceh sebagai provinsi yang memiliki kekhususan dalam menjalankan syariat Islam, hijab adalah bagian esensial dari pelaksanaan nilai-nilai syariat Islam di Aceh.
“Langkah untuk memaksa anggota Paskibraka melepas hijab sama saja dengan mengabaikan hak konstitusional dan spiritual mereka sebagai umat Islam,” kata Amsal dalam rilisnya kepada media ini, Rabu, 14 Agustus 2024.
Amsal mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk meninjau kembali aturan yang mewajibkan pelepasan hijab bagi Paskibraka nasional.
“Menjalankan ajaran agama adalah bagian dari nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami memohon kepada BPIP untuk mempertimbangkan kembali aturan tersebut demi menghormati keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia,” ungkapnya.
PW PII Aceh, lanjutnya, menekankan bahwa keharusan untuk melepas hijab tidak hanya melanggar hak individu untuk menjalankan ajaran agamanya, tetapi juga kontradiktif dengan semangat kebhinekaan dan toleransi yang menjadi pilar utama bangsa ini.
“Hijab adalah bagian dari identitas dan keyakinan yang tidak seharusnya dipisahkan dalam acara kenegaraan apapun,” ujarnya.
Dengan ini, PW PII Aceh mengharapkan adanya tindakan cepat dari pihak-pihak terkait untuk memperbaiki ketentuan ini agar selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
“Kami percaya bahwa penghormatan terhadap kebebasan beragama dan budaya lokal akan semakin memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa,” pungkas Amsal. []